https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Tolak Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi

Gery David Sitompul | Rabu, 21/10/2026 22:35 WIB



KPK menegaskan tidak menyetujui usulan agar tindak pidana korupsi dibatasi pada praktik suap dan tidak lagi mencakup unsur kerugian keuangan negara. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak menyetujui usulan agar tindak pidana korupsi dibatasi pada praktik suap dan tidak lagi mencakup unsur kerugian keuangan negara.

Usulan itu sebelumnya disampaikan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. KPK menegaskan telah melakukan kajian mengenai isu tersebut.

"Kajian KPK tidak setuju unsur kerugian negara dihilangkan total. Namun, hal tersebut dimungkinkan jika dirumuskan sebagai delik yang dikategorikan sebagai pemberatan tanpa menghilangkan unsur kerugian negara dimaksud," tegas Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat dihubungi melalui pesan tertulis, Rabu, 21 Oktober 2026.

Baca juga :
Legislator NasDem Tolak Usulan Luhut Persempit Definisi Korupsi

Alih-alih menghapus unsur kerugian negara, Setyo menilai pemerintah harus memprioritaskan pengaturan sejumlah tindak pidana korupsi yang belum dimasukkan ke dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Hal itu merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Baca juga :
KPK Diminta Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Eks Gubernur Sultra

Terdapat empat jenis tindak pidana yang perlu segera diatur dalam UU Tipikor, yakni suap kepada pejabat asing (foreign bribery), perdagangan pengaruh (trading in influence), suap di sektor swasta (bribery in the private sector), serta peningkatan kekayaan secara tidak wajar (illicit enrichment).

"Sektor-sektor ini jauh lebih penting untuk segera diatur," ucap Setyo.

Baca juga :
SPI Pendidikan 2026 Naik Jadi 73,30, KPK: Kategori Adaptif

Sementara mengenai `kerugian negara` pada KUHP yang baru, Setyo menegaskan bahwa sesuai rekomendasi KPK dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), frasa tersebut wajib dipertahankan.

Menurutnya, frasa itu bahkan harus dikembalikan sebagai lex specialis (aturan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum) di UU Tipikor.

"Kekhususan ini mutlak diperlukan di Indonesia guna menghadapi modus operandi korupsi yang makin rumit dan canggih," tegas Setyo.

Sebelumnya, Luhut Binsar menyebut Presiden RI Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN yang menyebut korupsi sebatas praktik suap, tidak meliputi unsur kerugian uang negara.

Ia mengatakan wacana itu dibuat dengan berlandaskan UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia lewat UU 7/2006.

"Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," kata Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.

Luhut menyebut Indonesia menjadi satu-satunya negara yang menerapkan unsur kerugian negara dalam suatu tindak pidana korupsi. Menurutnya, langkah itu pun menjadi penting agar penanganan

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Komisi Pemberantasan Korupsi Unsur Kerugian Negara Luhut Binsar Pandjaitan

Terpopuler

Selasa, 20/10/2026 09:37 WIB
News

Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa Hari Ini

Selasa, 20/10/2026 01:01 WIB
Humanika

20 Oktober 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777