https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Perkuat Perlindungan Anak, UU Anti-Perundungan Perlu Dikaji

Gery David Sitompul | Senin, 19/10/2026 17:09 WIB



Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai Indonesia sudah berada dalam kondisi darurat perundungan anak. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI.

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai Indonesia sudah berada dalam kondisi darurat perundungan anak. Ia mendorong pembenahan radikal terhadap sistem pencegahan dan penanganan perundungan, termasuk mengkaji kemungkinan pembentukan UU Anti-Perundungan tersendiri.

Penilaian tersebut dilatarbelakangi sejumlah kasus perundungan yang berujung tragis. Sebelumnya, Aqib, siswa SDN 1 Kebondalem, Pemalang, meninggal dunia dalam kasus yang diduga berkaitan dengan perundungan oleh kakak kelasnya. Kini, seorang anak penyandang disabilitas down syndrome berinisial Z (10) di Surabaya juga meninggal dunia dalam kasus yang diduga melibatkan anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya.

“Menurut saya, ini sudah darurat bullying(perundungan, red) anak dan diperlukan pembenahan radikal. Sudah ada anak yang meninggal dunia dalam kasus dugaan perundungan, bahkan ada korban yang mengalami dampak fisik serius. Kita tidak boleh terus-menerus bereaksi setelah ada korban,” ujar Abduh, sapaan akrab Abdullah dalam keterangannya, Senin, 19 Oktober 2026.

Baca juga :
Sahroni Desak Polisi Usut Sumber Bahan Baku Pabrik Tramadol di Bandung

Abduh yang juga merupakan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini menjelaskan kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sistem pencegahan dan penanganan perundungan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Ia membagi evaluasi tersebut ke dalam tiga bidang utama, yakni keluarga, sekolah, dan lingkungan teman sebaya.

“Ketiga bidang ini harus dievaluasi untuk mengetahui efektivitas program penanganan bullying selama ini. Hasil evaluasi tersebut harus menjadi masukan untuk memperbaiki penanganan perundungan sesuai dengan dinamika dan fakta yang berkembang di lapangan,” jelas Legislator Dapil Jawa Tengah VI tersebut.

Baca juga :
Legislator Desak Pemerintah Percepat Penanganan Karhutla Kalimantan

Menurut Abduh, sedikitnya ada dua persoalan yang perlu dibenahi. Pertama, masih ada pihak yang belum memahami konsep dan pelaksanaan pencegahan serta penanganan bullying sesuai peraturan perundang-undangan. Kedua, gerakan anti-bullying di lingkungan keluarga, sekolah, dan pertemanan belum terintegrasi dengan baik.

Akibatnya, penanganan perundungan kerap seperti pemadam kebakaran. Perhatian baru muncul ketika kasus terjadi dan menjadi sorotan publik, lalu meredup setelah pemberitaan mereda.

Baca juga :
Legislator PKB: Potongan Ojol 8 Persen Belum Dongkrak Pendapatan Driver

“Jangan sampai kita baru ramai-ramai bicara bullying setelah ada anak menjadi korban. Setelah itu, semua kembali seperti biasa, sampai muncul kasus berikutnya. Pola seperti ini harus dihentikan dan diperbaiki,” tegas Abduh.

Untuk membenahi persoalan tersebut, Politisi Fraksi PKB itu menilai penanganan perundungan tidak bisa hanya mengulang cara-cara yang selama ini dilakukan. Diperlukan pembenahan radikal dari hulu hingga hilir, termasuk mengevaluasi kecukupan regulasi yang ada.

“Saya terpikir, apakah Indonesia perlu memiliki UU Anti-Bullying tersendiri? Undang-undang itu bisa mengatur berbagai aspek, mulai dari cakupan perlindungan, kewajiban setiap pemangku kepentingan, sanksi, pengawasan, hingga pemulihan korban,” jelas Abduh.

Menurutnya, gagasan tersebut perlu dikaji secara serius untuk memastikan apakah aturan yang ada sudah memadai atau masih terdapat celah yang perlu dibenahi. Jika pembentukan UU Anti-Bullying dinilai dapat memperkuat perlindungan anak, gagasan tersebut perlu dibahas bersama dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi di lapangan.

“Tidak boleh ada anak yang kehilangan masa depannya karena perundungan terus berulang sementara kita terlambat melakukan pembenahan. Negara harus hadir, bukan hanya setelah ada korban, tetapi juga melalui sistem pencegahan dan penanganan yang benar-benar berjalan,” pungkas Abduh.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR Perundungan Anak Kasus Bullying UU Anti Perundungan

Terkini | Senin, 19/10/2026 18:15 WIB

News

Dari Tiongkok, Mentrans Dorong RI Kuasai Teknologi Sampah Jadi Energi

News

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Hiace vs Truk di Tol Kertosono

News

Perkuat Perlindungan Anak, UU Anti-Perundungan Perlu Dikaji

News

Legislator Desak Pemerintah Percepat Penanganan Karhutla Kalimantan

News

KPK Diminta Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Eks Gubernur Sultra

News

Krisis Dana Pangkas Bantuan Pangan Gaza, 500.000 Warga Hilang Akses Makanan

News

Nigeria Hadapi Beban TBC Tinggi, Stigma dan Pengungsian Persulit Pengobatan

News

Legislator PKB: Potongan Ojol 8 Persen Belum Dongkrak Pendapatan Driver

News

Respons Menko Polkam soal Status Bencana Nasional Karhutla-Bantuan Asing

News

Pemadaman Karhutla Kalteng Diperkuat, Puluhan Kali Water Bombing Dikerahkan

News

Kemenag: Kesempatan Santri Kuliah ke Luar Negeri Terbuka Lebar

News

Asap Karhutla Meluas, Kemenkes Siapkan Masker, Oksigen, dan Obat-obatan

News

MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron Wahid Saat Tiba di Indonesia

News

BMKG Evaluasi Penyemaian Dry Ice Usai Video Es Rusak Atap Rumah Viral

News

Menlu Iran Tuduh Netanyahu Dorong AS Perang Lagi demi Hindari Penjara

Humanika

Disorot Soal Larangan Hijab, Ini 7 Fakta Menarik Negara Azerbaijan

MAKI Ungkap Data Perjalanan Nusron Wahid di Malaysia Saat Dipanggil KPK

Olahraga

Widiasih Sumbang Medali Pertama Indonesia di Asian Para Games 2026

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777