Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Desakan itu disampaikan Koalisi Sultra Bersih menyusul pembaruan nilai dugaan kerugian negara dalam laporan tersebut, dari semula Rp12,05 miliar menjadi Rp328,31 miliar.
Anggota Koalisi Sultra Bersih, Fajri Kurniawan, mengatakan laporan awal disampaikan kepada KPK pada 8 Mei 2026 dengan dugaan nilai kerugian negara mencapai Rp12.052.951.000.
“Pada 8 Mei 2026, Koalisi Sultra Bersih menyampaikan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi kepada KPK RI dengan dugaan kerugian negara senilai Rp12.052.951.000,” kata Fajri pada keterangannya, Senin, 19 Oktober 2026.
Kemudian, pada 19 Agustus 2026, Koalisi Sultra Bersih memperbarui laporan setelah melakukan penghitungan ulang nilai aset bangunan yang menjadi bagian dari laporan tersebut.
Hasil penghitungan ulang itu mengubah nilai dugaan kerugian negara yang dilaporkan menjadi Rp328.318.261.533 atau sekitar Rp328,3 miliar. Pembaruan nilai tersebut telah disampaikan kembali kepada KPK.
Karena itu, mereka meminta KPK segera menelaah laporan beserta dokumen dan bukti pendukung yang telah disampaikan, termasuk hasil penghitungan ulang nilai aset bangunan tersebut.
“Kami berharap KPK menindaklanjuti laporan ini secara serius, profesional, dan transparan. Pembaruan nilai dugaan kerugian negara menjadi lebih dari Rp328 miliar perlu ditelaah secara menyeluruh berdasarkan bukti dan dokumen yang tersedia,” tegas Fajri.
Fajri mengatakan tindak lanjut atas laporan itu merupakan bagian penting dari upaya mendorong penegakan hukum dan memastikan dugaan penyimpangan yang dilaporkan memperoleh kejelasan.
Selain itu, KPK juga diminta untuk memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas serta memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai tindak lanjut laporan yang telah disampaikan.
“Harapan kami, laporan ini tidak berhenti pada tahap penerimaan, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pendalaman sesuai kewenangan KPK. Apabila ditemukan bukti yang cukup, kami mendesak agar proses hukum dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Fajri.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan melalui proses verifikasi dan analisis sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun begitu, karena pengaduan bersifat rahasia, maka KPK tidak bisa menyampaikan tahapan dan tindak lanjutnya secara terbuka kepada masyarakat.
"Kerahasiaan ini penting untuk menjaga integritas proses penelaahan dan memastikan setiap informasi ditangani secara profesional, berdasarkan kecukupan informasi awal dan kewenangan KPK," tegas Budi.
Senin, 19/10/2026 17:18 WIB
Sabtu, 17/10/2026 08:35 WIB
Jum'at, 16/10/2026 20:42 WIB
Jum'at, 09/10/2026 13:05 WIB
Senin, 19/10/2026 13:01 WIB