Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman memberikan keterangan. (potongan video)
Jakarta, Jurnas.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid setibanya di Indonesia.
Desakan itu setelah Nusron diduga pergi ke luar negeri dan tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Kamis, 15 Oktober 2026 lalu.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan Nusron diperkirakan akan mengakhiri perjalanan dinasnya di Malaysia pada Senin, 19 Oktober 2026. Karena itu, Ia meminta tim KPK bersiap menjemput Nusron.
"Jadi kalau KPK masih ingin menjemput paksa Nusron Wahid, maka silakan menyambutnya atau menyanggongnya di bandara malam nanti atau besok pagi," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin.
Boyamin memperkirakan Nusron akan kembali ke Indonesia melalui Batam atau terbang langsung dari Singapura maupun Malaysia. Dia meminta KPK memanfaatkan momentum kepulangan Nusron ke Indonesia.
"Saya berharap KPK tetap konsisten untuk menjemput paksa kepada Nusron Wahid untuk segera dimintai keterangan untuk menghentikan polemik," kaya Boyamin.
Lebih lanjut, Boyamin juga mempertanyakan perjalanan dinas Nusron ke Malaysia. Boyamin menduga Nusron berangkat ke luar negeri pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Boyamin meyakini Nusron Wahid tetap berangkat ke luar negeri meski belum mendapatkan persetujuan resmi dari Presiden Prabowo Subianto.
"Menurut saya, Nusron Wahid lebih mementingkan ke luar negeri daripada dalam negeri yang berupa diminta Pak Prabowo untuk rapat kabinet hari Jumat," pungkas Boyamin.
Diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Empat tersangka di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara empat tersangka lainnya yaitu Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) pada Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan pihak swasta Rizal Pahlevi.
Kasus ini bermula saat Summarecon mengajukan perpanjangan dan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, sebagian lahan tersebut bersengketa dengan ahli waris pemilik tanah yang memegang SHM.
Proses hukum sempat bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan HGB atas nama Summarecon oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat (Jabar) dan Kakantah Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor.
Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung.
Namun, alih-alih menyelesaikan konflik sengketa sesuai prosedur, Summarecon memilih jalur belakang untuk membuka blokir dan memecah sertifikat tanah yang bermasalah tersebut.
KPK mengungkapkan telah terjadi komunikasi intensif antara Yaser Alfarisi selaku perantara Summarecon dengan Erwin yang merupakan orang dekat Nusron Wahid untuk meminta bantuan kepada Sontang Coin Manurung selaku Kakantah Kabupaten Bogor I.
Sontang disebut tidak bersedia membuka blokir maupun melakukan pemecahan HGB tanpa arahan dari atasannya. Summarecon mengguyur uang suap demi membuka blokir dan memecah sertifikat lahan bermasalah tersebut.
KPK mengungkapkan Sontang melalui Erwin meminta fee kepada Summarecon dengan kode "dua" yang diduga sejumlah Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan “fee broker” dari pengurusan tersebut.
Penyerahan uang Rp1,5 miliar tersebut dilakukan oleh Adrianto Pitojo Adi melalui Yaser dan dan Rizal Pahlevi pada 27 Agustus 2026. Selanjutnya, Erwin menyerahkan uang Rp200 juta kepada Sontang sebagai fee pembukaan blokir atas pihak Summarecon.
Kasus ini terbongkar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 14 September 2026. Selain mengamankan 19 orang, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam berbagai bentuk mata uang rupiah dan asing.
Senin, 19/10/2026 16:05 WIB
Senin, 19/10/2026 15:41 WIB
Senin, 19/10/2026 15:32 WIB
Sabtu, 17/10/2026 08:35 WIB
Jum'at, 16/10/2026 20:42 WIB
Jum'at, 09/10/2026 13:05 WIB
Senin, 19/10/2026 13:01 WIB