https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kebebasan Beragama Hak Fundamental yang Harus Dilindungi

Gery David Sitompul | Senin, 19/10/2026 12:57 WIB



Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendesak Pemerintah Azerbaijan mencabut larangan penggunaan jilbab bagi perempuan muslim. Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendesak Pemerintah Azerbaijan mencabut larangan penggunaan jilbab bagi perempuan muslim serta menghentikan kebijakan yang berpotensi mendiskriminasi warga berdasarkan keyakinan agama.

Menurut Maman, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut penggunaan atribut keagamaan, melainkan juga penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), kebebasan beragama, kesetaraan gender, dan upaya melawan Islamofobia.

“Saya mendesak pemerintah Azerbaijan segera mencabut larangan jilbab. Jangan sampai kebijakan negara justru membatasi hak perempuan Muslim untuk menjalankan keyakinannya. Kebebasan beragama adalah hak fundamental, bukan privilese yang boleh diberikan atau dicabut oleh kekuasaan,” tegas Maman dalam keterangannya kepada Parlementaria, Minggu (18/10/2026). 

Baca juga :
Legislator Golkar Minta Pemerintah Kurangi Ketergantungan Pangan Impor

Politisi Fraksi PKB tersebut menilai perbedaan ekspresi keagamaan tidak sepatutnya menjadi alasan untuk membatasi hak warga negara, termasuk dalam mengakses pendidikan, pekerjaan, pelayanan publik, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial.

Ia menegaskan, setiap kebijakan yang berpotensi membatasi kebebasan beragama perlu ditinjau berdasarkan prinsip HAM, proporsionalitas, dan nondiskriminasi. Menurutnya, perlindungan terhadap kebebasan beragama merupakan bagian penting dari upaya menjamin kesetaraan hak bagi seluruh warga negara.

Baca juga :
Prancis Rusuh, Ical DPR Minta KBRI Pastikan WNI Aman

Lebih lanjut, Maman mendorong Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan tersebut melalui jalur diplomatik kepada Pemerintah Azerbaijan. Ia juga meminta Kedutaan Besar Azerbaijan di Jakarta meneruskan desakan tersebut kepada otoritas terkait di negaranya. 

“Hubungan baik antarnegara harus menjadi ruang untuk membangun dialog dan menyampaikan prinsip-prinsip kemanusiaan secara tegas. Indonesia perlu mengambil sikap yang jelas bahwa diskriminasi berbasis agama tidak dapat dibenarkan dan kebebasan beragama harus dihormati di mana pun,” ujar Wakil Ketua Fraksi PKB DPR RI itu.

Baca juga :
Legislator Golkar Dorong Karhutla Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

Maman menambahkan, perkembangan demokrasi dan modernisasi suatu negara semestinya berjalan seiring dengan perlindungan terhadap keberagaman dan hak asasi manusia. Karena itu, ia berharap Pemerintah Azerbaijan meninjau kembali kebijakan yang dipersoalkan agar perempuan Muslim dapat menjalankan keyakinannya tanpa diskriminasi maupun intimidasi. 

“Jilbab bukan ancaman bagi negara. Diskriminasi terhadap perempuan karena keyakinannya justru menjadi ancaman bagi nilai-nilai demokrasi dan kemanusiaan. Azerbaijan harus mencabut larangan tersebut dan mengembalikan hak perempuan Muslim untuk menjalankan agamanya secara bebas dan bermartabat,” pungkas Dewan Syura DPP PKB tersebut.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VIII DPR Pemerintah Azerbaijan Kebebasan Beragama

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777