Pelayanan SIM Keliling. (Foto: Supianto/ Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui mobil SIM Keliling di berbagai titik strategis di wilayah DKI Jakarta. Layanan ini disiapkan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mendatangi kantor Satpas induk.
Berdasarkan jadwal resmi, layanan SIM Keliling pada hari ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut adalah lima titik lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta:
Ketentuan dan Syarat Perpanjangan SIM
Perlu dicatat bahwa layanan mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM telah lewat meski hanya satu hari, pemohon diwajibkan untuk memproses penerbitan SIM baru di Satpas Daan Mogot atau kantor Satpas wilayah masing-masing.
Sebelum mendatangi lokasi, pemohon diimbau untuk melengkapi persyaratan dokumen berikut:
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, biaya perpanjangan meliputi tarif resmi penerbitan ditambah dengan biaya cek kesehatan serta tes psikologi di lokasi:
Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan disarankan untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang serta memastikan kuota layanan harian masih tersedia.
Senin, 19/10/2026 08:35 WIB
Sabtu, 17/10/2026 08:35 WIB
Jum'at, 16/10/2026 20:42 WIB
Jum'at, 09/10/2026 13:05 WIB