Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Halim. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim atau Nunik meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan potongan komisi aplikasi ojek online (ojol) sebesar 8 persen. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan pendapatan bersih pengemudi.
Menurut Nunik, evaluasi diperlukan agar implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 benar-benar memberikan manfaat bagi para pengemudi ojol.
Terlebih, pengemudi roda dua kini secara resmi dikategorikan sebagai pengusaha mikro transportasi online atau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kami menilai penerapan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 ini seharusnya bisa menambah pendapatan pengemudi sebagaimana disampaikan dalam pidato kenegaraan 14 Agustus lalu, tapi praktik di lapangan berbeda,” kata Nunik dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/10).
Dia menilai, keberhasilan kebijakan tersebut tidak cukup diukur dari besaran potongan yang dikenakan perusahaan aplikasi. Hal yang lebih penting adalah memastikan pengemudi memperoleh peningkatan pendapatan bersih setelah dikurangi berbagai kebutuhan operasional.
Dalam pidato kenegaraan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa penghasilan pengemudi ojol meningkat dua hingga tiga kali lipat setelah diberlakukannya sistem bagi hasil baru antara perusahaan aplikasi dan pengemudi.
Namun, Nunik menegaskan, kondisi kesejahteraan pengemudi perlu dilihat berdasarkan realitas yang mereka hadapi setiap hari. Bagi para pengemudi, ukuran pendapatan bukan sekadar nominal yang tercatat dalam aplikasi, melainkan jumlah uang yang tersisa setelah bekerja seharian.
Politikus PKB itu juga merujuk survei Universitas Gadjah Mada (UGM) yang berlangsung pada September hingga 2 Oktober 2026. Penelitian tersebut mengkaji dampak penurunan komisi aplikasi terhadap kesejahteraan mitra pengemudi di lima kota besar di Indonesia.
Hasil survei itu menunjukkan penurunan komisi aplikasi belum secara otomatis meningkatkan pendapatan bersih pengemudi. Sejumlah pengeluaran, mulai dari bahan bakar minyak (BBM), servis kendaraan, suku cadang, konsumsi, hingga penggunaan kendaraan, masih membebani penghasilan mereka.
“Survei tersebut menunjukkan bahwa penurunan komisi aplikasi belum otomatis meningkatkan pendapatan bersih pengemudi. Biaya BBM, servis, suku cadang, makan, hingga penggunaan kendaraan masih menjadi komponen pengeluaran yang mengurangi uang yang dapat dibawa pulang,” ujarnya.
Atas dasar aspirasi pengemudi dan temuan riset tersebut, Nunik menyatakan Komisi VII DPR RI akan mendorong agar persoalan ini menjadi bahan evaluasi pemerintah.
Dia berharap kebijakan transportasi digital tidak hanya mengatur pembagian pendapatan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi, tetapi juga mampu menjamin kesejahteraan mitra tanpa mengabaikan kepentingan pengguna layanan serta keberlanjutan investasi dan inovasi di sektor tersebut.
“Lebih lanjut merujuk pada aspirasi dan hasil riset tersebut, maka kami akan meminta hal tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk memastikan regulasi tetap memperhatikan kepentingan pengemudi, pengguna layanan, serta keberlanjutan investasi dan inovasi transportasi digital,” pungkasnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi VII Chusnunia Chalim Perpres Ojol ojek online potongan aplikator PKB



























