Senin, 19/10/2026 13:50 WIB

Kebebasan Beragama Hak Fundamental yang Harus Dilindungi





Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendesak Pemerintah Azerbaijan mencabut larangan penggunaan jilbab bagi perempuan muslim.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendesak Pemerintah Azerbaijan mencabut larangan penggunaan jilbab bagi perempuan muslim serta menghentikan kebijakan yang berpotensi mendiskriminasi warga berdasarkan keyakinan agama.

Menurut Maman, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut penggunaan atribut keagamaan, melainkan juga penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), kebebasan beragama, kesetaraan gender, dan upaya melawan Islamofobia.

“Saya mendesak pemerintah Azerbaijan segera mencabut larangan jilbab. Jangan sampai kebijakan negara justru membatasi hak perempuan Muslim untuk menjalankan keyakinannya. Kebebasan beragama adalah hak fundamental, bukan privilese yang boleh diberikan atau dicabut oleh kekuasaan,” tegas Maman dalam keterangannya kepada Parlementaria, Minggu (18/10/2026). 

Politisi Fraksi PKB tersebut menilai perbedaan ekspresi keagamaan tidak sepatutnya menjadi alasan untuk membatasi hak warga negara, termasuk dalam mengakses pendidikan, pekerjaan, pelayanan publik, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial.

Ia menegaskan, setiap kebijakan yang berpotensi membatasi kebebasan beragama perlu ditinjau berdasarkan prinsip HAM, proporsionalitas, dan nondiskriminasi. Menurutnya, perlindungan terhadap kebebasan beragama merupakan bagian penting dari upaya menjamin kesetaraan hak bagi seluruh warga negara.

Lebih lanjut, Maman mendorong Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan tersebut melalui jalur diplomatik kepada Pemerintah Azerbaijan. Ia juga meminta Kedutaan Besar Azerbaijan di Jakarta meneruskan desakan tersebut kepada otoritas terkait di negaranya. 

“Hubungan baik antarnegara harus menjadi ruang untuk membangun dialog dan menyampaikan prinsip-prinsip kemanusiaan secara tegas. Indonesia perlu mengambil sikap yang jelas bahwa diskriminasi berbasis agama tidak dapat dibenarkan dan kebebasan beragama harus dihormati di mana pun,” ujar Wakil Ketua Fraksi PKB DPR RI itu.

Maman menambahkan, perkembangan demokrasi dan modernisasi suatu negara semestinya berjalan seiring dengan perlindungan terhadap keberagaman dan hak asasi manusia. Karena itu, ia berharap Pemerintah Azerbaijan meninjau kembali kebijakan yang dipersoalkan agar perempuan Muslim dapat menjalankan keyakinannya tanpa diskriminasi maupun intimidasi. 

“Jilbab bukan ancaman bagi negara. Diskriminasi terhadap perempuan karena keyakinannya justru menjadi ancaman bagi nilai-nilai demokrasi dan kemanusiaan. Azerbaijan harus mencabut larangan tersebut dan mengembalikan hak perempuan Muslim untuk menjalankan agamanya secara bebas dan bermartabat,” pungkas Dewan Syura DPP PKB tersebut.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VIII DPR Pemerintah Azerbaijan Kebebasan Beragama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :