https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Karhutla Meluas, Presiden Diminta Pertimbangkan Status Bencana Nasional

Samrut Lellolsima | Kamis, 15/10/2026 19:38 WIB



Dari peta tersebut, kita bisa menyusun perencanaan untuk persiapan menghadapi kebakaran. Mulai dari dana, SDM, sarana-prasarana, hingga koordinasi tingkat pusat Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi IV DPR RI Riyono meminta pemerintah memperkuat mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah, terutama Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Sumatra. Dia bahkan meminta Presiden mempertimbangkan penetapan karhutla sebagai bencana nasional karena dampaknya dinilai semakin mendesak untuk ditangani.

Riyono menilai, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika kebakaran terjadi. Pemerintah perlu memastikan pemetaan wilayah rawan dan titik api dilakukan secara menyeluruh agar langkah antisipasi dapat disiapkan sejak dini.

Baca juga :
Anggota DPR: OTT BNPB Jangan Ganggu Penanganan Bencana

Menurutnya, mitigasi yang matang menjadi dasar untuk menghitung kebutuhan anggaran, personel, serta sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran. Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah juga harus berjalan efektif.

“Kami sudah ingatkan dalam rapat kerja (raker) dengan Kementerian Kehutanan bahwa mitigasi ini harus tuntas dan clear. Mengapa mitigasi penting? Dari mitigasi, kita akan mendapatkan peta titik api,” kata Riyono saat dihubungi, Kamis (15/10).

Baca juga :
Legislator Golkar Sentil Syed Saddiq soal Boikot Indonesia: Jangan Munafik!

Dia menjelaskan, peta titik api tersebut harus menjadi acuan dalam menyusun strategi penanganan karhutla, termasuk menentukan kesiapan sumber daya di setiap wilayah yang berpotensi terdampak.

“Dari peta tersebut, kita bisa menyusun perencanaan untuk persiapan menghadapi kebakaran. Mulai dari dana, SDM, sarana-prasarana, hingga koordinasi tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten,” ujarnya.

Baca juga :
Apa yang Terjadi Jika Karhutla Kalimantan-Papua Ditetapkan Bencana Nasional

Riyono menambahkan, mitigasi juga harus memperhitungkan dampak kebakaran terhadap kehidupan masyarakat. Pemerintah perlu menyiapkan langkah evakuasi apabila situasi membahayakan warga, sekaligus memastikan layanan kesehatan dan pendidikan tetap berjalan.

Kesiapan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait lainnya, kata dia, menjadi bagian penting dalam membangun sistem penanganan yang terpadu. Dengan demikian, respons terhadap karhutla tidak berjalan sendiri-sendiri dan dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan bantuan.

Riyono menilai besarnya dampak karhutla menjadi alasan bagi pemerintah untuk meningkatkan status keseriusan penanganan, termasuk membuka opsi penetapan sebagai bencana nasional.

“Dampak karhutla ini ternyata sangat besar. Oleh karena itu, jika ada desakan untuk menetapkannya menjadi bencana nasional, menurut saya, dan saya mohon kepada Presiden untuk dipertimbangkan. Kondisinya memang sudah sangat mendesak,” pungkasnya.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IV Riyono Karhutla kebakaran hutan bencana nasional

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777