Ilustrasi - Hal-hal makruh dilakukan saat kondisi hadas besar atau junub (Foto: Pexels/Tanvir Khondokar)
Jakarta, Jurnas.com - Dalam syariat Islam, junub atau hadas besar merupakan kondisi ketika seseorang telah melakukan hubungan suami istri atau mengeluarkan mani, baik secara sengaja maupun tidak sengaja.
Seseorang yang sedang dalam keadaan junub diwajibkan untuk bersuci melalui mandi wajib atau mandi janabah agar dapat kembali menunaikan ibadah-ibadah yang mensyaratkan kesucian, seperti salat, tawaf, dan menyentuh Al-Qur`an.
Meskipun mandi wajib menjadi sarana utama untuk menyucikan diri, ada kalanya seseorang tidak bisa langsung mandi karena alasan tertentu. Dalam masa penundaan tersebut, para ulama fikih menekankan pentingnya menjaga adab bersuci.
Terdapat beberapa hal yang dikategorikan sebagai tindakan makruh atau hal yang sebaiknya dihindari apabila dilakukan saat seseorang masih dalam keadaan junub tanpa berwudhu terlebih dahulu.
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ini hal-hal yang makruh dilakukan dalam kondisi junub:
1. Tidur Tanpa Berwudhu Terlebih Dahulu
Seseorang yang dalam keadaan junub dan hendak tidur dianjurkan untuk tidak langsung berbaring begitu saja. Menunda mandi wajib untuk tidur hukumnya diperbolehkan, namun tidur dalam keadaan junub tanpa berwudhu atau minimal membasuh kemaluan lebih dahulu dianggap makruh.
Rasulullah SAW senantiasa mengambil air wudhu terlebih dahulu apabila ingin tidur atau makan dalam keadaan junub.
2. Makan dan Minum Sebelum Wudhu atau Mencuci Tangan
Aktivitas makan dan minum saat tubuh dalam keadaan hadas besar tanpa disucikan terlebih dahulu juga termasuk perkara yang makruh. Sebelum menyantap makanan atau minuman, orang yang sedang junub disunahkan untuk berwudhu.
Jika kondisi tidak memungkinkan untuk berwudhu secara sempurna, sekurang-kurangnya ia dianjurkan untuk mencuci kedua tangan dan membasuh mulut (berkumur).
3. Mengulangi Hubungan Suami Istri Tanpa Berwudhu
Bagi pasangan suami istri yang telah berhubungan dan ingin mengulanginya kembali pada sesi berikutnya, disunahkan untuk berwudhu di antara kedua proses tersebut.
Melakukan hubungan kembali secara berturut-turut tanpa diselingi wudhu hukumnya makruh. Berwudhu di antara dua hubungan tersebut berfungsi untuk mengembalikan kesegaran tubuh dan menjaga kebersihan.
4. Memotong Kuku, Mencukur Rambut, dan Mengeluarkan Bagian Tubuh
Dalam literatur fikih, khususnya pandangan mayoritas ulama Mazhab Syafi`i seperti yang dijelaskan oleh Imam Al-Ghazali, memotong kuku, mencukur bulu atau rambut, serta merontokkan bagian tubuh tertentu saat junub hukumnya makruh.
Hal ini didasari pandangan bahwa seluruh bagian tubuh manusia akan dikembalikan pada hari kiamat, sehingga dianjurkan agar setiap bagian tubuh dipisahkan dalam keadaan suci.
5. Membiarkan Diri dalam Keadaan Junub Terlalu Lama Tanpa Alasan Syar`i
Secara umum, menunda mandi wajib hingga keluar dari waktu salat fardu hukumnya dilarang karena dapat menyebabkan seseorang meninggalkan kewajiban salat.
Namun, membiarkan diri berlama-lama dalam keadaan junub tanpa adanya halangan atau kebutuhan yang mendesak juga dinilai makruh oleh para ulama, karena merenggangkan diri dari kondisi suci yang dicintai Allah SWT.
Jum'at, 09/10/2026 13:05 WIB
Kamis, 15/10/2026 16:01 WIB