https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Salahgunakan BBM Subsidi di Bali

Untung Subagja | Kamis, 15/10/2026 18:05 WIB



Masyarakat yang menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135 Antrian Sepeda Motor saat pembelian BBM jenis Pertalite di SPBU. (Foto istimewa)

Denpasar, Jurnas.com – PT Pertamina Patra Niaga terus mengoptimalkan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Bali untuk mempercepat normalisasi distribusi dan memastikan pelayanan kepada masyarakat kembali berjalan optimal.

Seiring dengan upaya tersebut, Pertamina mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat menghambat kelancaran distribusi dan mengganggu akses masyarakat yang berhak.

VP Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menegaskan bahwa BBM bersubsidi harus digunakan sesuai peruntukannya dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang melanggar ketentuan.

Baca juga :
Mou Ejek Roma Kehabisan Bensin di Ujung Pertandingan

“Di tengah upaya normalisasi distribusi BBM di Bali, kami berharap masyarakat dapat mendukung kelancaran penyaluran energi dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya. Penimbunan maupun pembelian BBM subsidi untuk dijual kembali secara ilegal dapat mengganggu distribusi dan merugikan masyarakat yang berhak,” ujar Kitty dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).

Masyarakat yang menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135 dengan menyertakan informasi dan bukti pendukung, seperti foto kendaraan serta nomor polisi (nopol) yang terindikasi, untuk membantu proses tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Baca juga :
MU dan Arsenal Pantau Bazoumana Toure, Newcastle Pasang Kuda-Kuda

Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah juga memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait untuk menjaga kelancaran distribusi BBM di Bali, sehingga kebutuhan energi masyarakat dapat terpenuhi dan penyalurannya tetap tepat sasaran.

Baca juga :
UT Ajak Mahasiswa Tak Terbuai AI untuk Tugas Kuliah
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Pertamina Patra Niaga BBM Subsidi Bali

Terkini | Kamis, 15/10/2026 19:48 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777