https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Dasco: Janji Telah Ditunaikan

Samrut Lellolsima | Selasa, 06/10/2026 16:08 WIB



Pemerintah berpandangan bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat pelindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menemui massa buruh yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/10). (Foto: Ist)

 

Jakarta, Jurnas.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pengesahan ini menandai tuntasnya pembahasan regulasi ketenagakerjaan baru yang ditargetkan rampung pada Oktober 2026.

Baca juga :
Dasco Temui Buruh, Sebut UU Pelindungan Ketenagakerjaan Kado untuk Pekerja

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).

Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU yang telah melalui pembahasan tingkat I bersama pemerintah.

Baca juga :
Parlemen Tolak Kebijakan Perumahan, 70.000 Orang Turun ke Jalan

Delapan fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Substansinya mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari hubungan kerja, tenaga kerja asing, hingga pengupahan.

Baca juga :
DPR Targetkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan 8 Oktober

Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusan itu, MK meminta pembentuk undang-undang menyusun aturan ketenagakerjaan tersendiri yang tidak lagi menjadi bagian dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam proses pembahasannya, DPR dan pemerintah turut mengakomodasi masukan dari pekerja, serikat buruh, serta kalangan pengusaha. Aspirasi tersebut kemudian menjadi bagian dari materi yang dibahas dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Pembahasan berlangsung hingga sejumlah perbedaan pandangan antara DPR dan pemerintah menemukan titik temu dalam rumusan pasal.

Kesepakatan tingkat I akhirnya dicapai dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Senin (5/10/2026). Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan menerima hasil pembahasan RUU tersebut.

“Pemerintah berpandangan bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat pelindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha,” kata Yassierli.

Pengesahan UU ini juga disaksikan langsung perwakilan buruh yang berada di balkon ruang sidang paripurna. Di luar gedung parlemen, massa buruh menggelar aksi untuk mengawal proses pengambilan keputusan.

Setelah rapat paripurna berakhir, Dasco bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa menemui massa buruh di depan gerbang Kompleks Parlemen. Pertemuan itu turut dihadiri Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.

Dasco mengatakan, kedatangan pimpinan DPR ke hadapan massa buruh merupakan permintaan langsung dari pimpinan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia.

“Kawan-kawan yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, saat ini DPR dan pemerintah dan Presiden telah menunaikan janji bahwa UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus selesai bulan Oktober, dan pada hari ini, bulan Oktober, pada paripurna telah disahkan,” ujar Dasco.

Dia mengapresiasi konsistensi para pekerja dalam mengawal pembentukan regulasi tersebut. Dasco berharap komunikasi antara buruh, pengusaha, pemerintah, dan DPR dapat terus berjalan setelah UU disahkan.

“Kawan-kawan buruh tetap istikamah. Semoga ke depan kerja sama buruh, pengusaha, pemerintah, DPR berjalan dengan lancar,” katanya.

Setelah pengesahan, DPR menegaskan fungsi pengawasan akan digunakan untuk memastikan pelaksanaan UU Pelindungan Ketenagakerjaan berjalan sesuai tujuan. Regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian dan pelindungan bagi pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.

 

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad UU Pelindungan Ketenagakerjaan buruh demonstrasi

Terpopuler

Sabtu, 03/10/2026 14:10 WIB
News

MK Cari Sutanto, Pejabat yang Teken Suket Gibran

Sabtu, 03/10/2026 00:16 WIB
Humanika

3 Oktober 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini

Senin, 05/10/2026 18:15 WIB
News

Danantara Pangkas BUMN, Buka Ruang untuk Swasta

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777