https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Jangan Normalisasi Kekerasan terhadap Anak di Lingkungan Pendidikan

Gery David Sitompul | Selasa, 06/10/2026 17:17 WIB



Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Muhammad Hasbi Al Aqib, siswa kelas II SDN 1 Kebondalem, Pemalang. Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati memberikan keterangan kepada wartawan.

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Muhammad Hasbi Al Aqib, siswa kelas II SDN 1 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah, yang diduga menjadi korban perundungan dan kekerasan oleh kakak kelasnya. Ia meminta kasus tersebut diusut secara transparan dengan tetap mengedepankan prinsip pelindungan anak.

Aqib meninggal dunia pada 30 September 2026 setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Kasus tersebut kini masih didalami aparat penegak hukum, termasuk melalui pemeriksaan sejumlah saksi dan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban.

“Yang pertama, tentu kita turut berduka mendalam atas meninggalnya adik yang menjadi korban bullying,” kata Esti dalam wawancara sebelum Rapat Paripurna DPR RI di Selasar Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Baca juga :
BPK Sampaikan IHPS I 2026, Tekankan Manfaat Hasil Pemeriksaan

Esti menilai kasus tersebut menjadi keprihatinan serius bagi dunia pendidikan, terlebih dugaan perundungan dan kekerasan melibatkan anak hingga berujung pada hilangnya nyawa. Karena itu, ia meminta seluruh pihak tidak menutupi fakta dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus secara menyeluruh.

“Kita berharap semua pihak tidak boleh menutupi kasus ini. Harus dibuka secara transparan siapa yang terlibat. Jadi, untuk kebaikan semuanya supaya tidak terulang kembali,” ujarnya.

Baca juga :
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Perkuat Hak Pekerja dan Kepastian Usaha

Di sisi lain, Esti mengingatkan bahwa proses penanganan perkara yang melibatkan anak harus tetap berpedoman pada prinsip pelindungan anak. Pendampingan, menurutnya, tetap diperlukan bagi seluruh anak yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk anak yang diduga sebagai pelaku.

“Karena kasusnya adalah melibatkan anak, maka tentu saja dari Komisi Perlindungan Anak, walaupun anak itu juga adalah seorang pelaku, tetap harus ada pendampingan,” katanya.

Baca juga :
Soedeson Sebut Perombakan Internal Polri Bagian dari Regenerasi

Esti juga mendorong sekolah memperkuat pengawasan terhadap aktivitas peserta didik sebagai bagian dari upaya mencegah kekerasan dan perundungan. Menurutnya, langkah pencegahan harus dilakukan sejak muncul tanda-tanda konflik dan tidak menunggu sampai terjadi korban.

“Ketika terjadi atau anak-anak ngumpul lalu di situ terjadi sedikit keributan, tidak perlu menunggu sampai jatuh korban. Langsung diperingatkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pencegahan kekerasan terhadap anak tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada sekolah. Orang tua dan masyarakat juga memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Karena itu, sikap membiarkan atau menganggap kekerasan sebagai hal yang biasa harus dihentikan.

“Jangan melakukan pembiaran, jangan normalisasi,” ujar Esti.

Selain pengawasan, Esti menilai edukasi mengenai perundungan, kekerasan, serta konsekuensi hukum perlu diperkuat di lingkungan sekolah. Anak perlu diberikan pemahaman sejak dini mengenai batas-batas perilaku yang tidak dapat dibenarkan dan dampaknya terhadap orang lain. 

“Memberikan informasi, memberikan pemahaman di ruang-ruang kelas itu penting. Bahwa ini tidak boleh, ini tidak boleh, ini akan melanggar hukum,” katanya.

Terkait anak yang berhadapan dengan hukum, Esti menegaskan penanganannya tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan anak. Namun, apabila terbukti terjadi tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, ia meminta proses hukum tetap dilakukan secara serius dengan memperhatikan mekanisme khusus bagi anak.

“Walaupun dia anak, tapi dia sudah melakukan perbuatan yang sampai membuat nyawa seseorang hilang. Maka tetap saja harus diberikan efek jera dengan pemberlakuan secara hukum yang benar, termasuk pembinaan,” ujarnya. 

Menurut Esti, pembinaan khusus menjadi bagian penting dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Selain memberikan konsekuensi atas perbuatannya, pembinaan diharapkan dapat mencegah anak mengulangi tindakan serupa di kemudian hari.

“Ini sudah sesuatu yang sangat berat, maka perlu ada pembinaan khusus,” kata Esti.

Kasus meninggalnya Aqib masih dalam penanganan aparat penegak hukum. Polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan autopsi terhadap korban untuk mendalami dugaan kekerasan sekaligus memastikan penyebab kematiannya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi X DPR Kekerasan Anak SDN 1 Kebondalem Perlindungan Anak

Terpopuler

Sabtu, 03/10/2026 14:10 WIB
News

MK Cari Sutanto, Pejabat yang Teken Suket Gibran

Sabtu, 03/10/2026 00:16 WIB
Humanika

3 Oktober 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini

Senin, 05/10/2026 18:15 WIB
News

Danantara Pangkas BUMN, Buka Ruang untuk Swasta

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777