BPK RI menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 kepada DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Jakarta, Jurnas.com - BPK RI mengungkap kontribusi pemeriksaan sepanjang semester I 2026 terhadap upaya penyelamatan keuangan negara mencapai Rp49,28 triliun. Ketua BPK RI Isma Yatun menegaskan hasil pemeriksaan berujung pada pemulihan keuangan negara, perbaikan tata kelola, dan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan berhenti pada rekomendasi administratif.
“Nilai pemeriksaan sesungguhnya bukan berakhir pada pemberian opini, melainkan pada perubahan yang dihasilkannya,” ujar Isma dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 saat menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Sebagai informasi, dalam IHPS I 2026, BPK merangkum 762 laporan hasil pemeriksaan yang terdiri atas 706 laporan hasil pemeriksaan keuangan, 26 pemeriksaan kinerja, dan 36 pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Hasil pemeriksaan tersebut turut mengungkap permasalahan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp45,6 triliun.
Dari jumlah tersebut, Rp1,8 triliun telah dikembalikan ke kas negara, daerah, perusahaan, atau badan lainnya. BPK juga mengungkap permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp3,68 triliun.
Tiga Isu Strategis
Isma mengatakan kompleksitas persoalan tata kelola keuangan negara membutuhkan sinergi lintas sektor. Dalam IHPS I 2026, BPK menyoroti tiga isu strategis yang memerlukan perhatian bersama, yakni ketahanan energi, optimalisasi penerimaan negara, serta layanan pendidikan dan kesehatan.
Pada sektor energi, BPK mendorong perbaikan pengelolaan kegiatan usaha hulu migas yang dinilai belum efektif dalam mendukung ketahanan energi. Salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan ketidakjelasan status kelembagaan yang berdampak pada tata kelola. BPK merekomendasikan pemerintah memperjelas status kelembagaan SKK Migas sekaligus menuntaskan hambatan perizinan dan komersialisasi proyek strategis nasional.
Pada aspek penerimaan negara, BPK menemukan permasalahan pengelolaan visa tenaga kerja asing yang berpotensi menyebabkan hilangnya PNBP atas tarif visa TKA sebesar Rp16,61 miliar serta potensi penerimaan dari denda penyalahgunaan izin tinggal hingga Rp3,91 triliun. Di sektor perikanan tangkap, BPK juga mengungkap kehilangan kesempatan memperoleh PNBP sebesar Rp5,63 triliun.
Sementara pada layanan pendidikan dan kesehatan, BPK menemukan pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan pada 288 pemerintah daerah belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Pada 57 pemerintah daerah, pembayaran bantuan iuran dan jaminan kesehatan juga belum didasarkan pada data kepesertaan yang valid dan mutakhir sehingga berisiko tidak tepat sasaran.
Isma menekankan berbagai persoalan lintas sektor tersebut tidak dapat diselesaikan secara parsial. Karena itu, BPK mengharapkan dukungan DPR untuk mengakselerasi penyelesaian permasalahan tersebut agar rekomendasi pemeriksaan tidak berhenti pada pemenuhan administratif, tetapi mendorong perbaikan kinerja dan efektivitas program pemerintah.
Tindak Lanjut Jadi Penentu
Lebih lanjut, Isma menegaskan dampak pemeriksaan sangat ditentukan oleh tindak lanjut rekomendasi. Berdasarkan IHPS I 2026, sebanyak 81,4 persen rekomendasi hasil pemeriksaan periode 2005 hingga 2025 telah selesai ditindaklanjuti.
Dari tindak lanjut tersebut, telah dilakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset kepada negara, daerah, atau perusahaan sebesar Rp163,61 triliun dari hasil pemeriksaan periode 2005 hingga semester I 2026. IHPS I 2026 juga mencatat penyelesaian ganti kerugian negara atau daerah yang telah ditetapkan sebesar Rp6,23 triliun.
“Keberhasilan pemeriksaan tidak berhenti pada rekomendasi tapi pada perubahan yang dihasilkannya, yakni kerugian dipulihkan, tata kelola diperbaiki dan manfaat keuangan negara semakin nyata bagi masyarakat,” tegas Isma.
Mengakhiri pernyataan, ia berharap sinergi BPK dan DPR terus diperkuat untuk mengawal akuntabilitas keuangan negara. Dengan tindak lanjut yang konsisten dan tepat waktu, hasil pemeriksaan diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemerintahan
Selasa, 06/10/2026 17:44 WIB
Selasa, 06/10/2026 17:23 WIB
Sabtu, 26/09/2026 17:05 WIB
Selasa, 06/10/2026 06:18 WIB