Ketua Komisi V DPR RI Lasarus. (Foto: Dok. Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta penyidikan terkait kecelakaan kereta api Argo Bromo Anggrek diusut secara menyeluruh dan tidak hanya berhenti pada masinis yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Politikus PDIP ini mengatakan, pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam menetapkan tersangka. Namun, menurutnya, berbagai faktor yang ditemukan dalam laporan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga perlu ditelusuri untuk mengetahui penyebab kecelakaan secara utuh.
“Pertama tentu saya harus menghormati kewenangan penyidik. Subjektivitas penyidik itu dilindungi undang-undang, kami hormati. Dan kami tentu berharap tidak selesai pada masinis,” kata Lasarus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/9).
Dia menyoroti adanya persoalan sinyal yang bermasalah sebagaimana disebut dalam laporan KNKT. Menurutnya, perlu diketahui pihak yang bertanggung jawab terhadap sistem persinyalan tersebut karena turut berkaitan dengan terjadinya kecelakaan.
“Nah, kenapa sinyalnya bermasalah? Siapa yang bertanggung jawab terhadap sinyal ini? Itu kan bagian yang tidak terpisahkan juga dari kejadian ini sampai terjadi,” ujarnya.
Selain sistem persinyalan, Lasarus juga menyoroti sistem komunikasi yang dinilai tidak berjalan dengan baik. Kondisi tersebut menyebabkan informasi penting untuk mencegah kecelakaan tidak tersampaikan, padahal masih terdapat jeda waktu sebelum kejadian.
“Juga sistem komunikasi. Ada komunikasi radio yang tidak berjalan dengan baik, sehingga informasi ke titik-titik penting untuk mencegah kecelakaan ini terjadi juga tidak sampai. Padahal ada jeda waktu yang cukup,” katanya.
Lasarus juga meminta persoalan ketidaktaatan terhadap jadwal keberangkatan kereta turut diperiksa. Dia mempertanyakan pihak yang memiliki kewenangan dalam mengatur keberangkatan tersebut.
“Kalau mau mengurai ini harus diurai tuntas. Semua harus kita telusuri satu-satu,” tegasnya.
Menurut Lasarus, apabila kecelakaan tersebut terbukti merupakan akibat kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa, maka seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan rangkaian kejadian tersebut perlu diperiksa sesuai ketentuan hukum.
“Yang bertanggung jawab, kalau satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ya semua harus kita tersangkakan yang terlibat,” ucapnya.
Meski demikian, Lasarus menegaskan proses penetapan tersangka tetap menjadi kewenangan penyidik. Dia hanya menyampaikan pandangan agar pengusutan tidak berhenti pada satu pihak.
“Oh, bisa jadi lebih dari satu, tapi kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik. Kalau pandangan saya harusnya lebih dari satu,” katanya.
Lasarus juga mempertanyakan status pendamping masinis yang berada bersama masinis saat menjalankan tugas. Menurutnya, keberadaan pendamping tersebut juga menjadi bagian yang perlu dijelaskan dalam proses penyidikan.
“Masinis kan didampingi pendamping juga, tidak sendiri. Nah, pendamping masinis ini statusnya apa hari ini, kan kita belum tahu juga,” pungkasnya.
Rabu, 30/09/2026 13:01 WIB
Sabtu, 26/09/2026 17:05 WIB