Ilustrasi uang rupiah. (Foto: BI)
Jakarta, Jurnas.com - Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 telah resmi disahkan oleh DPR jadi Undang-Undang APBN 2027 pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Dalam APBN 2027, pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp 3.435,1 triliun. Sementara itu, belanja negara ditetapkan sebesar Rp 4.106,26 triliun.
Dengan demikian, terdapat selisih antara pendapatan dan belanja negara yang menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp 671,16 triliun atau setara 2,4% terhadap produk domestik bruto (PDB). Pembiayaan anggaran juga ditetapkan sebesar Rp 671,16 triliun.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan kenaikan pendapatan dan belanja negara tidak mengubah target defisit APBN 2027.
Defisit tetap dipertahankan sebesar 2,4% terhadap PDB untuk menjaga kemampuan APBN dalam membiayai kebutuhan negara dengan tetap memperhatikan kondisi fiskal.
“Pertama, terdapat kenaikan pendapatan dan belanja negara, akan tetapi tidak merubah target defisit RAPBN 2027. Target defisit kami pertahankan 2,4% PDB untuk memastikan kemampuan maksimal RAPBN 2027 menjalankan fungsi anggaran dan tetap memegang prinsip kehati-hatian,” ujar Said.
Menurut Said, tambahan belanja negara akan digunakan untuk mendukung berbagai program prioritas nasional. Peningkatan belanja tersebut juga diikuti dengan kenaikan target pendapatan negara, terutama yang berasal dari perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Kedua, bertambahnya belanja negara untuk menopang berbagai program kerja prioritas nasional. Kami ikuti dengan tanggung jawab untuk menaikkan target pendapatan negara melalui dua pilar sumber pendapatan negara, yakni perpajakan dan pendapatan negara bukan pajak. Dengan demikian kenaikan belanja negara tidak kita bebankan ke pembiayaan utang,” kata Said.
Sabtu, 26/09/2026 17:05 WIB