Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Dok. VOI)
Jakarta, Jurnas.com - DPR RI menunda agenda pertemuan dengan sejumlah partai politik (parpol) nonparlemen terkait revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penundaan dilakukan agar lebih banyak parpol nonparlemen dapat dilibatkan dalam pembahasan tersebut. Sebelumnya, pertemuan direncanakan berlangsung Selasa (29/9) bersama Komisi II DPR RI.
Dasco menyebutkan bahwa, sejumlah parpol nonparlemen telah mengajukan permintaan untuk ikut berdiskusi. Karena itu, DPR memilih mengakomodasi lebih banyak pihak sebelum pertemuan digelar.
“Kami ingin lebih melibatkan beberapa partai yang hari ini sudah meminta pertemuan sehingga kemudian agar jumlahnya lebih banyak,” kata Dasco dalam konferensi pers seusai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9).
Ia mengatakan, pertemuan tersebut kemungkinan dijadwalkan ulang pada Jumat (2/10). Namun, Dasco belum memerinci parpol nonparlemen yang akan diikutsertakan dalam agenda tersebut.
“Mungkin akan diadakan, diagendakan di hari Jumat,” ujarnya.
Pertemuan ini menjadi bagian dari rangkaian pembahasan revisi UU Pemilu, termasuk aspirasi terkait ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).
Sebelumnya, sejumlah parpol nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menyampaikan keberatan terhadap penerapan PT sebesar 5 persen.
Ketua Umum GKSR Said Iqbal menilai ambang batas tersebut berpotensi membuat sebagian suara sah pemilih tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.
Said juga meminta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan perubahan aturan PT.
Menurutnya, putusan tersebut memberikan ruang bagi pembentuk undang-undang untuk menata kembali ketentuan ambang batas parlemen, termasuk kemungkinan menghapus ataupun mengubah besaran dan formula penghitungannya.
“Intensi dari putusan MK tersebut sesungguhnya adalah mendorong pembentuk undang-undang agar tidak memberlakukan aturan PT. Kalau pun tetap ingin diberlakukan, maka besaran angka PT harus diperkecil,” kata Said dalam keterangannya, Jumat (18/9).
DPR sendiri masih menghimpun masukan dari berbagai pihak sebelum menentukan arah perubahan aturan dalam UU Pemilu. Keterlibatan parpol nonparlemen menjadi salah satu bagian dari proses penjaringan aspirasi tersebut.
Sabtu, 26/09/2026 17:05 WIB