https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Komisi V Terima 1.200 DIM RUU LLAJ, Target Rampung Awal 2027

Samrut Lellolsima | Rabu, 30/09/2026 12:19 WIB



Surpres-nya sudah keluar, kemudian hari ini Daftar Inventarisasi Masalahnya sudah disampaikan ke kami. Ada 1.200 DIM, ini memang lumayan banyak. Ketua Komisi V DPR RI Lasarus. (Foto: Dok. Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi V DPR RI mulai membahas secara intensif revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan, pemerintah telah menyampaikan sebanyak 1.200 DIM untuk dibahas bersama DPR. Dari jumlah tersebut, terdapat sejumlah perubahan dan penambahan pasal yang cukup signifikan.

Baca juga :
DPR Minta Polisi Usut Konflik Lahan Masyarakat Adat Rante Balla

“Surpres-nya sudah keluar, kemudian hari ini Daftar Inventarisasi Masalahnya sudah disampaikan ke kami. Ada 1.200 DIM, ini memang lumayan banyak,” kata Lasarus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/9).

Dia menjelaskan, pemerintah mengusulkan perubahan terhadap 25 pasal dan menyisipkan 28 pasal baru. Secara keseluruhan, terdapat 83 perubahan baru dalam DIM yang disampaikan pemerintah terhadap naskah akademik yang sebelumnya diajukan DPR.

Baca juga :
Kasus Kolera Melanda Yaman di Tengah Konflik

“Total perubahan yang baru dari pemerintah, dari DIM, dari naskah akademik yang kami sampaikan itu sebanyak 83 pasal perubahan baru. Ini lumayan signifikan perubahan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.

Lasarus mengatakan, Komisi V DPR menargetkan pembahasan revisi UU LLAJ dapat diselesaikan pada masa sidang berikutnya. Namun, jika pembahasan membutuhkan waktu lebih panjang, penyelesaian ditargetkan paling lambat awal tahun depan.

Baca juga :
Tanpa Suket KBRI Canberra, Ijazah Setara Gibran Patgulipat?

Menurutnya, kehati-hatian diperlukan karena revisi UU LLAJ turut memuat sejumlah substansi baru, termasuk pengaturan mengenai angkutan berbasis aplikasi atau angkutan online.

“Karena ada muatan baru terkait dengan angkutan online, kemudian juga ada mekanisme PNBP di dalamnya juga diatur, soal kewenangan yang juga diatur, mungkin target kami paling lama di awal tahun depan selesai,” katanya.

Lasarus menegaskan, pembahasan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru mengingat banyaknya substansi baru yang harus dikaji, terutama terkait pengaturan angkutan online.

“Paling lama, ya. Karena ini menyangkut angkutan online, kami harus hati-hati membahasnya satu per satu,” demikian Politikus PDIP ini.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Komisi V Lasarus PDIP RUU LLAJ DIM angkutan online

Terpopuler

Senin, 28/09/2026 10:30 WIB
Olahraga

Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Malaysia

Rabu, 30/09/2026 03:03 WIB
Gaya Hidup

10 Tokoh yang Gugur dalam Pemberontakan G30S PKI

Senin, 28/09/2026 09:25 WIB
Gaya Hidup

Hari Kereta Api Nasional Setiap 28 September, Ini Sejarahnya

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777