Ilustrasi polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (Foto: Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Surat keterangan penyetaraan ijazah milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi polemik, usai Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa ijazah Gibran yang kini memasuki tahap pembuktian.
Denny Indrayana selaku pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pilpres 2024, dan secara khusus mendiskualifikasi Gibran sebagai pasangan Prabowo Subianto, sebab tidak memenuhi syarat pendidikan minimal.
Dalam pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), menurut Denny, Gibran hanya melampirkan surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (PDM) Kemendikbud, Sutanto, tertanggal 6 Agustus 2019.
Tertera di surat tersebut, Gibran yang menempuh pendidikan Grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia pada 2006 silam dinyatakan memiliki pengetahuan yang setara dengan tamatan sekolah menengah atas (SMA) di Indonesia. Tapi, kini legalitas Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah itu mengundang pertanyaan.
Jurnalis Jurnas.com mengajukan konfirmasi resmi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Australia di Canberra melalui surat resmi pada Minggu (27/9), perihal keberadaan Surat Keterangan Sekolah milik Gibran sebelum diajukannya Surat Keterangan Penyetaraan ke Kemendikbud.
Benar saja, melalui surat balasan bernomor 1490/SRK/09/2026/02 yang dikeluarkan oleh PPID KBRI Canberra, dikatakan bahwa Gibran tidak pernah mengajukan permohonan layanan penerbitan Surat Keterangan Sekolah.
"Berdasarkan pemeriksaan pada arsip Kedutaan Besar Republik Indonesia di Canberra (KBRI Canberra), kami tidak menemukan adanya permohonan layanan penerbitan Surat Keterangan Sekolah atas nama Sdr. Gibran kepada KBRI Canberra," tulis surat jawaban dari KBRI Australia kepada Jurnas.com.
Padahal, menurut panduan penyetaraan ijazah yang dikeluarkan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, siswa yang ingin memperoleh surat keterangan penyetaraan usai lulus dari satuan pendidikan luar negeri wajib melampirkan berbagai persyaratan. Salah satunya, Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia.
Adapun untuk memperoleh Surat Keterangan Sekolah di KBRI Canberra, pemohon harus memenuhi sejumlah syarat, yakni: Surat permohonan kepada Atase Pendidikan dan Kebudayaan Luar Negeri; Hasil scan paspor anak dan fotokopi paspor salah satu orang tua yang melakukan tugas/izin belajar di Australia, dan halaman yang menyatakan identitas diri dan masa berlaku paspor.
Selanjutnya, hasil scan surat kepala sekolah yang menyatakan kelas terakhir yang bersangkutan di sekolah, dan; Hasil scan rapor anak tahun terakhir. Proses permohonan ini memakan waktu maksimal lima hari kerja.
Dengan tidak terpenuhinya Surat Keterangan Sekolah dari KBRI Canberra, maka Surat Keterangan Pernyataan Ijazah milik Gibran secara regulasi seharusnya tidak dapat diproses oleh Kemendikbud.
Surat setara itu dikeluarkan ada patgulipat dengan pejabat Mendikbud? Maklum saja, saat itu Presiden Jokowi adalah ayah dari Gibran yang sedang berkuasa. Surat itu juga yang jadi andalan Gibran melaju jadi Wali Kota Solo dan pasangan Calon Wakil Presiden dengan Prabowo Subianto.
Sayangnya dalam upaya verifikasi terpisah, Sutanto yang per tahun ini masih menjabat sebagai Widyaprada Ahli Utama di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), tidak memberikan jawaban saat dihubungi oleh Jurnas.com. Entah, adakah kongkalikong atau patgulipat moncerkan anak presiden jadi wapres?
Rabu, 30/09/2026 10:08 WIB
Sabtu, 26/09/2026 17:05 WIB