KPK menggeledah rumah Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Lampri. (Foto: Dok KPK)
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan terkait dugaan suap pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk, di Kementerian ATR/BPN pada Jumat, 18 September 2026 sore.
Kali ini, penyidik menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat.
"Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka saudara LMP (Lampri) yang berlokasi di daerah Bekasi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.
Sebelum itu, KPK lebih dulu menggeledah kantor PT Summarecon Agung di Jakarta Timur pada Jumat siang. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Dokumen yang disita antara lain berkaitan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berhubungan dengan perkara, dokumen keuangan Summarecon serta dokumen yang berkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA).
KPK juga telah menggeledah Kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis, 17 September 2026. Ruangan yang digeledah penyidik yaitu ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya; dan ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.
Selain itu, penggeledahan juga menyasar beberapa ruangan di direktorat terkait. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen dan BBE yang terkait dengan perkara.
Diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara empat tersangka lainnya yaitu Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) pada Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan pihak swasta Rizal Pahlevi.
Kasus ini bermula saat Summarecon mengajukan perpanjangan dan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, sebagian lahan tersebut bersengketa dengan ahli waris pemilik tanah yang memegang SHM.
Proses hukum sempat bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan HGB atas nama Summarecon oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat (Jabar) dan Kakantah Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor.
Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung.
Namun, alih-alih menyelesaikan konflik sengketa sesuai prosedur, Summarecon memilih jalur belakang untuk membuka blokir dan memecah sertifikat tanah yang bermasalah tersebut.
KPK mengungkapkan telah terjadi komunikasi intensif antara Yaser Alfarisi selaku perantara Summarecon dengan Erwin yang merupakan orang dekat Nusron Wahid untuk meminta bantuan kepada Sontang Coin Manurung selaku Kakantah Kabupaten Bogor I.
Sontang disebut tidak bersedia membuka blokir maupun melakukan pemecahan HGB tanpa arahan dari atasannya. Summarecon mengguyur uang suap demi membuka blokir dan memecah sertifikat lahan bermasalah tersebut.
KPK mengungkapkan Sontang melalui Erwin meminta fee kepada Summarecon dengan kode "dua" yang diduga sejumlah Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan “fee broker” dari pengurusan tersebut.
Penyerahan uang Rp1,5 miliar tersebut dilakukan oleh Adrianto Pitojo Adi melalui Yaser dan dan Rizal Pahlevi pada 27 Agustus 2026. Selanjutnya, Erwin menyerahkan uang Rp200 juta kepada Sontang sebagai fee pembukaan blokir atas pihak Summarecon
KPK telah melakukan penahanan terhadap delapan tersangka dimaksud selama 20 pertama, terhitung sejak hari ini sampai dengan 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini terbongkar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 14 September 2026. Selain mengamankan 19 orang, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam berbagai bentuk mata uang rupiah dan asing
Jum'at, 18/09/2026 21:03 WIB
Jum'at, 18/09/2026 20:46 WIB
Minggu, 13/09/2026 11:35 WIB