Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Mafirion (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion Syamsuddin Rogo, mendesak pemerintah turun tangan secara langsung menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat petani kelapa di Desa Sungai Bela, Kecamatan Kuindra, dan Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Persoalan masyarakat dengan PT Indogreen Jaya Abdi (IGJA), yang oleh masyarakat disebut sebagai anak cabang PT Surya Dumai, telah berlangsung sekitar sembilan tahun tanpa penyelesaian yang dirasakan adil oleh masyarakat.
Mafirion menilai, lamanya persoalan tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam mekanisme penyelesaian konflik antara masyarakat dan badan usaha.
“Sembilan tahun bukan waktu yang sebentar. Kalau persoalan ini benar menyangkut hilangnya sumber penghidupan ratusan atau bahkan ribuan masyarakat, negara tidak boleh hanya menjadi penonton. Pemerintah harus turun tangan dan menyelesaikannya,” tegas Mafirion.
Berdasarkan pengaduan masyarakat, pembukaan lahan sawit oleh PT IGJA diduga berkaitan dengan munculnya hama kumbang yang menyerang perkebunan kelapa masyarakat.
Masyarakat menyebut sekitar 300.000 batang kelapa mengalami kerusakan dan mengakibatkan hilangnya sumber pendapatan petani. Kondisi tersebut, menurut masyarakat, bahkan menyebabkan sebagian warga meninggalkan lahan dan tempat tinggal mereka karena perkebunan yang selama puluhan tahun menjadi sumber kehidupan sudah tidak lagi produktif.
Mafirion menegaskan, angka tersebut harus diverifikasi secara objektif. Namun, apabila benar kerusakan mencapai ratusan ribu batang dan menghilangkan mata pencaharian masyarakat, maka persoalan tersebut tidak bisa diperlakukan sebagai sengketa biasa.
“Jangan Sampai Masyarakat Kecil Kalah Karena Tidak Punya Kekuatan”
Mafirion mengatakan, pemerintah harus memastikan tidak terjadi ketimpangan posisi antara masyarakat dengan perusahaan dalam proses penyelesaian.
“Masyarakat kecil jangan sampai kalah hanya karena mereka tidak memiliki sumber daya, akses dan kekuatan sebesar perusahaan. Di sinilah negara harus hadir. Hukum harus memberikan perlindungan yang sama kepada semua pihak,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya informasi mengenai kajian yang sebelumnya dilakukan oleh tim ahli yang dipimpin Dr. Rustam. Kajian tersebut disebut dilakukan dengan melibatkan masyarakat, pemerintah daerah dan pihak perusahaan.
Menurut masyarakat, hasil kajian menunjukkan adanya kerusakan perkebunan kelapa akibat serangan hama kumbang.
Mafirion meminta seluruh dokumen dan metodologi kajian tersebut dibuka dan diverifikasi kembali.
“Kalau sudah pernah ada kajian bersama, buka hasilnya. Kalau masih ada perbedaan pendapat, jangan saling klaim. Lakukan audit atau kajian independen yang melibatkan ahli yang kredibel dan disepakati para pihak. Dari sana kita dapat menentukan langkah penyelesaian berdasarkan fakta, bukan berdasarkan siapa yang paling kuat,” katanya.
Mafirion secara khusus meminta Menteri Hak Asasi Manusia memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Dia mendorong Kementerian HAM memanggil masyarakat, pemerintah daerah, perusahaan dan instansi terkait untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai persoalan yang telah berlangsung selama sembilan tahun tersebut.
Menurutnya, aspek HAM perlu diperiksa karena persoalan tersebut diduga telah berdampak langsung terhadap hak masyarakat atas sumber penghidupan.
“Kalau masyarakat kehilangan mata pencaharian, kehilangan kemampuan mengelola kebunnya, bahkan harus meninggalkan tempat tinggal karena sumber ekonominya hilang, kita harus melihatnya dari perspektif HAM. Jangan tunggu konflik sosial membesar baru negara bergerak,” ujar Mafirion.
Dia juga meminta Kementerian HAM tidak hanya menerima laporan administratif, tetapi melakukan verifikasi lapangan. Sementara itu, Mafirion menyatakan akan mengawal aspirasi masyarakat tersebut melalui fungsi pengawasan DPR RI, khususnya dalam konteks perlindungan dan pemenuhan HAM.
Dia menekankan, DPR tidak berada dalam posisi untuk langsung menyatakan pihak tertentu bersalah sebelum proses pembuktian dilakukan. Namun, DPR memiliki kewajiban memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan dan negara menjalankan fungsi perlindungannya.
“Saya tidak ingin membuat kesimpulan hukum sebelum semua fakta diperiksa. Tetapi saya juga tidak ingin masyarakat yang sudah sembilan tahun memperjuangkan haknya kembali diminta menunggu. Pemerintah harus bergerak,” katanya.
Menurut Mafirion, penyelesaian ideal harus mencakup tiga hal, yakni kepastian fakta, kepastian hukum, dan pemulihan masyarakat apabila terbukti mengalami kerugian.
“Jangan sampai negara hadir hanya ketika masyarakat sudah melakukan aksi. Negara harus hadir jauh sebelum konflik membesar. Untuk kasus petani kelapa di Inhil ini, saya kira sembilan tahun sudah terlalu lama. Sekarang waktunya penyelesaian konkret,” tutup dia.
Kamis, 10/09/2026 21:23 WIB