Para remaja berpose untuk foto sambil memegang ponsel pintar di depan logo TikTok dalam ilustrasi yang dibuat pada 11 September 2025. REUTERS
Jakarta, Jurnas.com - TikTok disanksi pembayaran denda senilai 400 juta dolar AS (sekitar Rp6,2 triliun) guna menyelesaikan gugatan Departemen Kehakiman Amerika Serikat terkait dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan privasi anak.
Regulator di berbagai belahan dunia saat ini tengah meningkatkan penindakan hukum terhadap perusahaan media sosial yang melanggar hukum terkait perlindungan data, privasi, dan keselamatan anak-anak.
Perusahaan asal Tiongkok, ByteDance—yang telah melepas mayoritas saham entitas bisnisnya di AS guna menghindari larangan operasional dari pemerintahan Donald Trump—turut tercantum dalam kesepakatan damai tersebut. Menurut media AS, ByteDance kini menyisa 19,9 persen kepemilikan saham di TikTok AS.
"Berdasarkan kesepakatan penyelesaian, TikTok bakal membayar 300 juta dolar AS secara langsung dan tambahan 100 juta dolar AS setelah dikeluarkannya perintah pembatalan penetapan persetujuan sebelumnya terhadap pendahulu TikTok, Musical.ly," jelas Departemen Kehakiman AS dalam sebuah pernyataan resmi pada Jumat (21/8).
Pernyataan tersebut menambahkan bahwa angka ini menjadi "salah satu nilai pemulihan terbesar yang pernah didapatkan" dari kasus hukum yang melibatkan Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA).
COPPA secara tegas melarang situs web mengumpulkan informasi pribadi anak-anak di bawah usia 13 tahun tanpa izin eksplisit dari orang tua.
Departemen Kehakiman AS bersama Komisi Perdagangan Federal (FTC) secara bersama-sama menggugat TikTok pada 2024, dengan tuduhan membahayakan keselamatan jutaan anak lantaran mengumpulkan data pribadi mereka tanpa persetujuan orang tua.
Mereka mengklaim TikTok mengizinkan anak-anak menggunakan aplikasi tersebut sekaligus mengambil dan memanfaatkan data pribadi para pengguna muda tanpa sepengetahuan orang tua mereka.
Bahkan akun yang dibuat dalam mode anak-anak (Kids Mode) yang ditujukan bagi pengguna di bawah 13 tahun tetap mengumpulkan alamat email dan informasi pribadi lainnya, tulis isi gugatan tersebut.
Pada 2019, pemerintah AS sempat mengajukan gugatan COPPA terhadap aplikasi Musical.ly, yang dibeli ByteDance pada 2017 sebelum akhirnya dilebur ke dalam aplikasi TikTok.
Pihak TikTok belum memberikan tanggapan resmi mengenai penyelesaian kesepakatan ini.
Menurut laporan ABC News pada Mei lalu, pemerintahan Trump sempat mempertimbangkan penggunaan dana denda tersebut untuk proyek-proyek perbaikan estetika yang tengah berjalan, seperti perbaikan Lincoln Memorial Reflecting Pool, renovasi ruang dansa Gedung Putih, hingga pembangunan struktur gapura. Namun belum dipastikan secara pasti peruntukan akhir dari dana penyelesaian tersebut.
Sumber: Arabnews
Sabtu, 22/08/2026 19:49 WIB
Sabtu, 22/08/2026 19:36 WIB
Sabtu, 22/08/2026 19:07 WIB
Rabu, 19/08/2026 21:36 WIB