https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekspor 3,4 Ton Merkuri Cair

Samrut Lellolsima | Kamis, 30/07/2026 21:01 WIB



Metode ini dipilih karena biayanya murah, prosesnya cepat, dan operasionalnya sederhana. Namun penggunaan merkuri memiliki dampak negatif Ilustrasi Bea Cukai Tanjung Perak. (Foto: Dok. Antara)

 

Jakarta, Jurnas.com - Bea Cukai Tanjung Perak menggagalkan upaya penyelundupan ekspor sekitar 3,4 ton merkuri cair yang akan dikirim ke Burkina Faso, Afrika Barat. Barang berbahaya tersebut disamarkan di dalam muatan keramik untuk mengelabui petugas.

Baca juga :
Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,69 Miliar

Berdasarkan informasi yang diterima, pengungkapan kasus bermula dari pemeriksaan dokumen dan fisik barang ekspor yang dilakukan Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjung Perak di area pemeriksaan PT Terminal Petikemas Surabaya.

Dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 131146 tertanggal 20 Juli 2026, eksportir mendeklarasikan barang yang dikirim berupa 900 karton keramik.

Baca juga :
Dolfie: Perkuat Intelijen Bea Cukai, Putus Penyelundupan Barang Ilegal

Namun, hasil pemeriksaan fisik menemukan barang lain berupa cairan berwarna perak (silver) yang dikemas dalam 251 botol dan 71 jeriken.

Hasil uji laboratorium BLBC Kelas I Surabaya menyimpulkan bahwa barang tersebut merupakan merkuri dalam bentuk cair yang dikemas dalam 251 botol dan 71 jeriken,” demikian keterangan yang diterima, Kamis (30/7).

Baca juga :
Komisi XI DPR Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Cegah Barang Ilegal Masuk

Atas temuan tersebut, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjung Perak menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) pada 22 Juli 2026. Pada hari yang sama, petugas juga melakukan Stop System terhadap PEB tersebut pada pukul 10.49 WIB guna mencegah barang keluar dari wilayah pabean Indonesia.

Dari hasil penghitungan sementara, nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp17,5 miliar.

Bea Cukai menjelaskan tujuan ekspor barang tersebut adalah Burkina Faso, negara yang dikenal sebagai salah satu produsen emas di Afrika. Komoditas emas disebut menyumbang sekitar 75 hingga 85 persen dari total nilai ekspor negara tersebut.

Menurut Bea Cukai, merkuri lazim digunakan dalam proses amalgamasi emas, yakni metode pemisahan emas dari bijih batuan menggunakan raksa atau merkuri.

“Metode ini dipilih karena biayanya murah, prosesnya cepat, dan operasionalnya sederhana. Namun penggunaan merkuri memiliki dampak negatif berupa toksisitas tinggi, pencemaran lingkungan, serta efisiensi yang terbatas hanya pada emas murni berukuran kasar,” demikian keterangan Bea Cukai.

Hasil pengujian laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Kelas I Surabaya melalui laporan Nomor SHPIB-1692/BLBC.3/2026 tertanggal 28 Juli 2026 kembali memastikan bahwa cairan tersebut merupakan merkuri.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Pasal 3 ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri).

Penyidikan lebih lanjut kini masih dilakukan Bea Cukai untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam upaya penyelundupan merkuri cair tersebut, termasuk menelusuri jaringan ekspor ilegal dan tujuan akhir penggunaan bahan berbahaya itu.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Bea Cukai Tanjung Perak penyeludupan merkuri cair ekspor ilegal Burkina Faso Afrika Barat

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777