Jum'at, 24/07/2026 16:33 WIB

Komisi XI DPR Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Cegah Barang Ilegal Masuk





Komitmen tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie saat memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI ke Kantor Wilayah DJBC Bali.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit bersama Tim Kunres Komisi XI saat ke Kantor Wilayah DJBC Bali.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi XI DPR RI menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan terhadap kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) guna melindungi penerimaan negara sekaligus mencegah peredaran barang ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu iklim usaha.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit saat memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur di Denpasar, Bali, Kamis, 23 Juli 2026.

Dolfie menjelaskan kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI untuk memperoleh gambaran langsung mengenai pelaksanaan tugas Bea Cukai, termasuk berbagai tantangan yang dihadapi dalam menjalankan fungsi kepabeanan dan cukai.

"Pengawasan ini tidak hanya bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari masuk dan beredarnya barang-barang ilegal," ujar Dolfie. 

Sebagai informasi, berdasarkan laporan Semester I Tahun 2026, Bea Cukai Bali Nusra telah melakukan 824 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Dari penindakan tersebut, nilai barang yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp53,05 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp20,24 miliar.

Meski demikian, Dolfie menegaskan keberhasilan Bea Cukai tidak hanya diukur dari banyaknya penindakan yang dilakukan. Menurutnya, yang lebih penting adalah efektivitas pengawasan dalam mencegah kerugian negara, menciptakan iklim investasi yang sehat, melindungi industri dalam negeri, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. 

Oleh karena itu, Komisi XI DPR RI juga ingin memperoleh masukan terkait kebutuhan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi, penyediaan sarana dan prasarana, hingga dukungan anggaran agar pelaksanaan tugas Bea Cukai semakin optimal.

Dalam rangkaian kunjungan tersebut, Komisi XI DPR RI turut menyaksikan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai. 

Barang yang dimusnahkan memiliki nilai sekitar Rp11,24 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4,42 miliar. Barang tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang September 2025 hingga Juni 2026 dan meliputi minuman mengandung etil alkohol, rokok, rokok elektronik, telepon genggam, kosmetik, garmen, alat kesehatan, serta berbagai barang lainnya. 

Dolfie menilai pemusnahan barang ilegal merupakan bagian penting dari penegakan hukum karena tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku penyelundupan, tetapi juga mencegah barang yang melanggar ketentuan kembali beredar di masyarakat.

"Pemusnahan barang ilegal memiliki makna strategis, yakni memberikan efek jera kepada pelaku penyelundupan, memastikan barang-barang yang melanggar ketentuan tidak kembali beredar, serta menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum," tegasnya. 

Sementara itu, berdasarkan paparan Kantor Wilayah DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, realisasi penerimaan hingga Semester I Tahun 2026 telah mencapai Rp2,14 triliun atau 84,07 persen dari target semester.

Komisi XI DPR RI menegaskan akan terus mengawal penguatan fungsi pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar semakin profesional, adaptif, dan mampu menghadapi berbagai modus penyelundupan yang terus berkembang, sehingga penerimaan negara dan perlindungan terhadap masyarakat dapat terus ditingkatkan.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit Ditjen Bea Cukai Barang Ilegal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :