Hadi Matar, pelaku penikaman Salman Rushdie (Foto: Reuters)
New York, Jurnas.com - Pelaku penikaman penulis kontroversial Salman Rushdie, Hadi Matar, dinyatakan bersalah oleh juri pengadilan pada Kamis (30/7), termasuk keterlibatannya dalam tindakan terorisme transnasional.
Keputusan ini diambil hanya dalam beberapa jam musyawarah, menyoroti serangan terhadap penulis "The Satanic Verses" atau "Ayat-Ayat Setan" yang menghadapi ancaman pembunuhan selama puluhan tahun.
Pada 2022 lalu, Rushdie ditikam sebanyak 15 kali di atas panggung amfiteater saat hendak berpidato mengenai keamanan penulis. Akibat serangan brutal itu, dia mengalami luka parah dan kehilangan penglihatan pada mata kanannya.
Jaksa penuntut meyakini bahwa motivasi utama Matar berasal dari seruan Pemimpin Tertinggi Iran, mendiang Ayatollah Ruhollah Khomeini, pada 1989 yang memerintahkan kematian Rushdie akibat novelnya.
"Serangannya yang brutal terhadap Tuan Rushdie selama acara berbicara yang damai adalah pengingat yang mengerikan akan jangkauan global terorisme Iran," kata Asisten Jaksa Agung untuk Keamanan Nasional John Eisenberg dikutip dari Arab News.
Pengacara Matar, Nathaniel Barone, berargumen di persidangan bahwa pemerintah tidak memiliki bukti terkait pola pikir kliennya, sementara Matar sendiri menolak untuk bersaksi.
Sebaliknya, Rushdie memberikan kesaksian langsung dengan mengatakan kepada juri. "Saya tidak bisa mengatakan apa ambisinya atau apa tujuannya, tetapi luka-luka itu tersebar di sekujur tubuh saya," ujar Rushdie.
Pria 28 tahun itu saat ini tengah menjalani hukuman penjara negara bagian New York selama 25 tahun atas vonis percobaan pembunuhan. Sidang vonis federalnya dijadwalkan pada 3 November, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Diketahui, buku "The Satanic Verses" pada 1988 memicu gelombang protes besar di dunia Islam karena dianggap menistakan Nabi Muhammad. Dampak dari buku tersebut sangat fatal. Setidaknya 45 orang tewas dalam berbagai kerusuhan, seorang penerjemah asal Jepang dibunuh, sementara penerbit dari Norwegia serta penerjemah Italia ikut diserang.
Rushdie sempat terpaksa bersembunyi selama bertahun-tahun sebelum akhirnya mulai berani tampil di publik, terutama setelah pemerintah Iran menjaga jarak dari fatwa Khomeini pada 1998.
Di persidangan, jaksa mengungkapkan jejak digital Matar pada 2021 dan 2022 yang menunjukkan kemarahannya terhadap Rushdie karena dianggap menyerang agama.
Matar, yang memiliki kewarganegaraan ganda AS dan Lebanon, juga terindikasi kuat mendukung kelompok militan Hizbullah yang berbasis di Lebanon. Bukti ini diperkuat oleh sejumlah foto di kamar dan komputernya di New Jersey, serta rujukan pesannya pada komentar mendiang pemimpin Hizbullah, Hassan Nasrallah.
Minggu, 26/07/2026 10:05 WIB