Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2015-2020.
Empat tersangka itu ialah Untung Hadi Santoa selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013 hingga Oktober 2018, Eko Yuni Triyanto selaku Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni periode 2012 hingga Mei 2015,.
Kemudian, Yohanes Priyo Iriantono selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020, serta Zulchaibar (ZC) selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.
"Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli sampai dengan 19 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 30 Juli 2026.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pekerjaan asuransi perkapalan milik PT Pelni melalui mekanisme penunjukan langsung kepada PT Jasindo.
"Jumlah total nilai kontrak selama tahun 2015-2020 sebesar Rp263 miliar," kata Budi.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar.
Minggu, 26/07/2026 10:05 WIB