Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan KPK).
Jakarta, Jurnas.com - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pengusaha Tan Kian sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, pada Kamis, 30 Juli 2026.
"Iya (Tan Kian diperiksa)," kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono saat dikonfirmasi.
Selain Tan Kian, Kejagung juga memeriksa 9 orang lainnya sebagai saksi dalam perkara tersebut, termasuk Ferry Yanto Hongkiriwang atau akrab disapa Ferry Boboho.
"Kalau enggak salah 10 (termasuk Tan Kian). Nanti daftarnya tak share ke Kapuspen,” ujar dia.
Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat, 24 Juli 2026.
Febrie dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih. Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan pihak swasta bernama Don Ritto, sebagai tersangka.
Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah. Sprindik pertama nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU di anak usaha PT Krakatau Steel.
Kedua, sprindik nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout. Serta Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI.
Penerbitan tiga sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Kamis, 30/07/2026 17:41 WIB
Minggu, 26/07/2026 10:05 WIB