https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus TPPU Febrie

Gery David Sitompul | Kamis, 30/07/2026 17:54 WIB



Tim 9 Kejagung memeriksa pengusaha Tan Kian sebagai saksi atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan KPK).

Jakarta, Jurnas.com - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pengusaha Tan Kian sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, pada Kamis, 30 Juli 2026.

"Iya (Tan Kian diperiksa)," kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono saat dikonfirmasi.

Selain Tan Kian, Kejagung juga memeriksa 9 orang lainnya sebagai saksi dalam perkara tersebut, termasuk Ferry Yanto Hongkiriwang atau akrab disapa Ferry Boboho.

Baca juga :
DPR Minta Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Transparan dan Berkeadilan

"Kalau enggak salah 10 (termasuk Tan Kian). Nanti daftarnya tak share ke Kapuspen,” ujar dia.

Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat, 24 Juli 2026.

Baca juga :
Jampidsus Febrie Akui Rumah di Sentul yang Digeledah Polisi Miliknya

Febrie dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih. Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan pihak swasta bernama Don Ritto, sebagai tersangka.

Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah. Sprindik pertama nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU di anak usaha PT Krakatau Steel.

Baca juga :
Jampidsus Ngaku Tak Pahami Hubungan Dirinya dengan Kasus Blackout Sumatra

Kedua, sprindik nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout. Serta Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI.

Penerbitan tiga sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kasus Febrie Adriansyah Jampidsus Kejagung Ferry Boboho Pengusaha Tan Kian

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777