Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat. (Foto: Humas MPR)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota DPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan sistem nasional yang mampu mendeteksi, mencegah, melindungi, dan memulihkan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menurut Rerie, sapaan akrabnya, TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang bekerja lintas negara, memanfaatkan teknologi digital, dan terhubung dengan berbagai kejahatan lainnya.
"TPPO adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan kemanusiaan, sehingga negara harus hadir lebih kuat untuk mencegahnya," kata Lestari, yang juga menjabat Wakil Ketua MPR RI, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 30 Juli 2026, dalam rangka Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia.
"Setiap manusia dilahirkan dengan martabat yang tidak dapat diperjualbelikan. Ketika manusia diperdagangkan, sesungguhnya yang dirampas bukan hanya kebebasannya, tetapi juga harkat, masa depan, dan hak asasinya," tambahnya.
Ia menyebut perkembangan teknologi melahirkan modus operandi baru yang kian sulit dideteksi. Maraknya perdagangan orang untuk dipaksa menjalankan operasi penipuan daring (online scam) menunjukkan bagaimana TPPO terus berevolusi.
Rerie mengutip data Direktorat Jenderal Imigrasi yang menunjukkan tingkat pendidikan bukan jaminan seseorang terbebas dari jeratan TPPO.
Korban yang direkrut melalui media sosial dengan janji pekerjaan di luar negeri banyak merupakan lulusan S1 hingga S2, terutama di bidang teknologi informasi.
Sementara itu, International Organization for Migration (IOM) melaporkan bahwa selama periode 2022–2025, lembaga tersebut telah membantu lebih dari 3.500 korban perdagangan manusia untuk kerja paksa di seluruh Asia Tenggara.
Korban tersebut berasal dari 39 negara, dengan jumlah terbesar berasal dari Indonesia, India, dan Sri Lanka. Rerie menegaskan Indonesia tidak boleh hanya menjadi negara yang bereaksi setelah korban berjatuhan.
"Sudah saatnya Indonesia mengevaluasi dan merevisi UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO agar mampu menjawab tantangan perdagangan orang di era digital dan memperkuat perlindungan terhadap setiap warga negara," ujarnya.
Hasil revisi tersebut, menurut Rerie, harus memperluas definisi TPPO dan mengakomodasi upaya mengatasi bentuk eksploitasi baru seperti scam centre, eksploitasi digital, perekrutan berbasis media sosial, dan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI).
Ia menambahkan, sanksi pidana bagi sindikat harus diperberat dan perlindungan korban harus menjadi inti kebijakan.
Terpenting, ujar Rerie, revisi UU TPPO dapat memperkuat tanggung jawab platform digital untuk menutup akun perekrut, serta memperkuat koordinasi nasional lintas kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga perwakilan RI di luar negeri.
Kamis, 30/07/2026 17:41 WIB
Minggu, 26/07/2026 10:05 WIB