https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Komisi II Minta Pemerintah Segera Salurkan DBH untuk Gaji PPPK

Samrut Lellolsima | Kamis, 30/07/2026 16:20 WIB



Tadi Pak Mendagri sudah menyampaikan berapa angkanya, nanti pemerintah, Pak Mendagri dengan Menteri Keuangan akan berkoordinasi. Mudah-mudahan bisa disalurkan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda meminta pemerintah segera menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah yang masih mengalami kekurangan pembayaran.

Langkah itu dinilai penting untuk membantu daerah mengatasi persoalan fiskal, termasuk membayar gaji aparatur sipil negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga :
Antisipasi El Nino, DPR Dorong BNPB Orkestrasi Pendataan Ancaman Bencana

Rifqi mengatakan kondisi fiskal daerah harus tetap terjaga agar roda pemerintahan berjalan dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Namun, ia mengakui masih ada sejumlah daerah yang menghadapi keterbatasan anggaran meski telah melakukan efisiensi.

“Tadi Pak Mendagri sudah menyampaikan berapa angkanya, nanti pemerintah, Pak Mendagri dengan Menteri Keuangan akan berkoordinasi. Mudah-mudahan itu bisa disalurkan,” kata Rifqi kepada wartawan usai rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7).

Baca juga :
Pimpinan DPR: Tata Kelola PPPK Akan Dibenahi agar Tak Bebani APBD

Menurut Rifqi, salah satu dampak dari keterbatasan fiskal tersebut adalah kesulitan pemerintah daerah membayar gaji PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu. Bahkan, sejumlah daerah telah memangkas Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran.

Karena itu, Komisi II mendorong pemerintah memberikan tambahan atau top up DBH kepada daerah yang benar-benar mengalami tekanan fiskal.

Baca juga :
Legislator Desak Polisi Usut Tuntas Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur

“DBH yang kurang bayar itu perlu ditambah atau top up ke APBD bagi pemerintah daerah yang memang mengalami keterbatasan fiskal,” ujarnya.

Rifqi menambahkan, sejumlah asosiasi pemerintah daerah juga mengusulkan agar optimalisasi DBH dilakukan melalui sektor minyak dan gas, sumber daya alam, serta berbagai komoditas unggulan lainnya.

“Bisa kita berikan (DBH) dengan lebih baik dan proporsional ke depan, yang lebih adil,” katanya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan bahwa pemberian tambahan anggaran kepada daerah tidak bisa dilakukan secara otomatis. Pemerintah pusat, kata dia, akan terlebih dahulu mengevaluasi kondisi keuangan masing-masing daerah.

Menurut Tito, apabila pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk melakukan efisiensi pada pos-pos belanja lain guna memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai, maka tambahan anggaran belum diperlukan.

“Tapi kalau seandainya memang sudah efisiensi enggak bisa, DBH juga enggak ada, enggak ada jalan lain. Belanja harus dibayar,” kata Tito.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II Muhammad Rifqinizamy Karsayuda gaji PPPK dana bagi hasil

Terkini | Kamis, 30/07/2026 17:18 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777