https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Fitroh: OTT KPK Banyak Jerat Bupati karena Bukti Lebih Cukup

Gery David Sitompul | Kamis, 30/07/2026 18:49 WIB



Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menanggapi soal banyaknya kepala daerah di tingkat bupati yang terjaring OTT sepanjang 2026. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto memberikan keterangan. (Foto: Tangkapan Layar Youtube).

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menanggapi soal banyaknya kepala daerah di tingkat bupati yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) sepanjang 2026.

Hingga akhir Juli 2026, KPK telah memproses hukum 11 bupati dan satu wali kota. Terbaru, KPK menangkap Bupati Pemalang, Anom Widoyantoro atas kasus dugaan pemerasan.

Fitroh mengatakan bahwa kondisi tersebut bukan karena KPK hanya berani menyasar bupati saja, melainkan bergantung pada aduan masyarakat dan kecukupan alat bukti.

Baca juga :
Fitroh: OTT KPK Banyak Jerat Bupati karena Bukti Lebih Cukup

"Sebetulnya KPK itu tidak menarget atau mencari kesalahan orang. Modal dasar KPK adalah peran serta dari masyarakat. Sehingga tadi ditampilkan ada ribuan pengaduan masuk ke KPK, dan itulah yang menjadi telaah," kata Fitroh dalam kegiatan laporan kinerja semester I KPK, pada Kamis, 30 Juli 2026.

Menurut Fitroh, laporan yang disertai petunjuk maupun alat bukti yang cukup, sejauh ini lebih banyak berkaitan dengan dugaan korupsi di tingkat kabupaten.

Baca juga :
Momen Istri Bupati Pemalang Tiba di Gedung KPK

"Memang keaktifan dari masyarakat untuk berani melaporkan proses-proses koruptif yang terjadi di daerahnya ini cukup membantu KPK. Sehingga di tahun ini KPK cukup masif yang kebetulan laporan yang cukup disertai dengan petunjuk atau alat bukti yang cukup kuat itu kebetulan di level bupati," ucapnya.

Fitroh menegaskan, dugaan korupsi yang melibatkan gubernur juga ada. Namun, bukti yang dimiliki penyidik belum cukup untuk melakukan OTT maupun upaya hukum lainnya.

Baca juga :
Istri Bupati Pemalang Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT

"Karena KPK juga tidak boleh melakukan penegakan hukum dengan serampangan, tetap harus didasarkan pada kecukupan alat bukti. Jangan sampai kemudian kita melakukan penegakan hukum tapi melanggar hukum," kata Fitroh.

Lebih lanjut, Fotroh juga membantah anggapan bahwa KPK sengaja melindung level pejabat tinggi, termasuk gubernur maupun menteri.

"Jadi bukan berarti kita melindungi gubernur atau melindungi orang-orang yang seharusnya kita upaya paksa tapi kita tidak lakukan. Jadi tergantung kecukupan alat bukti," pungkasnya.

Diketahui, KPK telah menangkap 12 kepala daerah dalam OTT sepanjang 2026. Modus korupsi yang dilakukan para kepala daerah beragam, mulai dari suap, pemerasan, hingga penerimaan gratifikasi.

Para kepala daerah yang diproses hukum KPK terdiri dari Wali Kota Madiun, Maidi; Bupati Pati, Sudewo; Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq; Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari; Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman; Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.

Kemudian Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Edison; Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Suhardiman Amby; Bupati Langkat, Syah Afandin; Bupati Sukoharjo, Etik Suryani; Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini; dan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

OTT KPK Kepala Daerah Kena OTT Operasi Tangka Tangan Fitroh Rohcahyanto

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777