Selasa, 28/07/2026 18:19 WIB

Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,69 Miliar





Gratifikasi yang diterima Budiman berasal dari pihak PT Blueray Cargo (Group) sebesar Rp525 juta, dan pengusaha rokok serta pihak lainnya sejumlah Rp7,2 miliar.

Pejabat Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jakarta, Jurnas.com - Kepala Seksi Intelijen Cukai Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi sejumlah sekitar Rp7,69 miliar.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebutkan gratifikasi yang diterima Budiman berasal dari pihak PT Blueray Cargo (Group) sebesar Rp525 juta, dan pengusaha rokok serta pihak lainnya sejumlah Rp7,2 miliar.

"Telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan berbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima gratifikasi," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 28 Juli 2026.

Jaksa menuturkan uang dari PT Blueray Cargo diberikan oleh pemilik perusahaan, John Field, bersama dua stafnya, Dedi Kurniawan Sukolo dan Andri. Ketiganya telah lebih dahulu divonis bersalah dan putusan perkara mereka telah berkekuatan hukum tetap.

Pemberian dari PT Blueray Cargo dilakukan sebanyak tujuh kali. Setiap transaksi bernilai Rp75 juta yang diserahkan dalam mata uang dolar Singapura. Dengan begitu total gratifikasi yang diterima Budiman dari perusahaan tersebut mencapai Rp525 juta.

Sementara, Budiman diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha rokok dalam kurun September 2024 hingga Januari 2026. Di antaranya, uang tunai Rp5,2 miliar, 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, serta 8.100 ringgit Malaysia.

"Telah menerima uang dari para pengusaha rokok serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan jabatan dan kewenangan," ungkap jaksa.

Uang-uang itu diduga diterima Budiman bersama dengan Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Sisprian Subiyaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

Korupsi Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :