https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Komisi X Dorong Kepastian Status Peserta Uji Kompetensi Dokter

Gery David Sitompul | Kamis, 16/07/2026 16:01 WIB



Kepastian tersebut dinilai penting agar para calon dokter tidak terus berada dalam ketidakpastian akibat persoalan administrasi. Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, MY Esti Wijayanti

Jakarta, Jurnas.com - Komisi X DPR RI meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) segera menyelesaikan persoalan peserta uji kompetensi dokter yang hingga kini belum memperoleh kepastian status kelulusan.

Kepastian tersebut dinilai penting agar para calon dokter tidak terus berada dalam ketidakpastian akibat persoalan administrasi.

Baca juga :
Dolfie: Opini WTP Bukan Prestasi, BPKP dan LKPP Harus Buktikan Kinerja

Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati saat Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Ia mengungkapkan, Komisi X menerima banyak aspirasi dari peserta uji kompetensi dokter yang telah menunggu keputusan selama empat hingga lima bulan. Sebagian peserta bahkan sempat melihat hasil ujian yang menunjukkan kelulusan, namun hingga kini belum memperoleh kepastian resmi.

Baca juga :
Anak Krakatau Aktif, Komisi V DPR: Keselamatan Warga Harus Jadi Prioritas

"Saya meneruskan tangisan ribuan mahasiswa kedokteran. Mereka yang sudah merasa lulus karena sempat melihat hasil tes uji kompetensinya, tetapi sampai sekarang belum memperoleh kepastian," ujarnya.

Menurut Legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu, apabila memang terdapat kesalahan administratif dalam proses pelaksanaan ujian, pemerintah perlu mempertimbangkan langkah diskresi agar hak para peserta tetap terlindungi.

Baca juga :
Mandat Komnas Perempuan Diperluas, Perlindungan Korban Harus Lebih Nyata

"Kalau memang waktu itu sudah lulus meskipun sistem mempunyai kesalahan karena tetap bisa dibuka untuk ikut ujian, ya Bapak perlu ada diskresi mengenai hal ini. Harus segera membuat keputusan," katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa Komisi X memahami profesi dokter berkaitan langsung dengan keselamatan pasien sehingga standar kompetensi harus tetap dijaga. Namun, kepastian hukum dan administrasi bagi peserta juga tidak boleh diabaikan.

"Saya paham bahwa kedokteran ini tidak semudah kita meluluskan karena berhadapan dengan pasien. Tetapi ketika mereka merasa sudah lulus namun tidak diberikan kepastian, ini menjadi problem," tandasnya. 

Karena itu, Komisi X berharap Kemendiktisaintek segera menyelesaikan persoalan tersebut sehingga para calon dokter dapat melanjutkan tahapan pendidikan profesinya tanpa terus dibayangi ketidakpastian.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi X DPR Uji Kompetensi Dokter

Terkini | Kamis, 16/07/2026 18:11 WIB

Humanika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777