https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Mandat Komnas Perempuan Diperluas, Perlindungan Korban Harus Lebih Nyata

Samrut Lellolsima | Kamis, 16/07/2026 15:27 WIB



Ukuran keberhasilannya adalah apakah perempuan benar-benar memperoleh perlindungan yang lebih efektif dari negara Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai perluasan mandat Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melalui Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 merupakan langkah maju dalam memperkuat perlindungan hak asasi perempuan. Namun, menurutnya, penguatan kelembagaan tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan perlindungan yang nyata bagi perempuan.

Hal itu disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Komnas Perempuan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/7), yang membahas laporan kinerja, anggaran, tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta penyikapan terhadap aduan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Baca juga :
Komisi X Dorong Kepastian Status Peserta Uji Kompetensi Dokter

“Perluasan mandat Komnas Perempuan merupakan kemajuan penting dalam memperkuat perlindungan hak perempuan. Namun penguatan kelembagaan tidak boleh berhenti pada perubahan struktur atau regulasi. Ukuran keberhasilannya adalah apakah perempuan benar-benar memperoleh perlindungan yang lebih efektif dari negara,” kata Rieke.

Politikus PDIP itu menjelaskan, Perpres Nomor 8 Tahun 2024 memberikan penguatan terhadap Komnas Perempuan melalui perluasan fungsi analisis isu kerentanan perempuan, penguatan struktur organisasi, koordinasi lintas sektor, hingga peningkatan akuntabilitas kelembagaan.

Baca juga :
Dolfie: Opini WTP Bukan Prestasi, BPKP dan LKPP Harus Buktikan Kinerja

Dalam rapat tersebut, Komnas Perempuan melaporkan sepanjang 2025 telah menghasilkan 49 produk pengetahuan, menyusun 31 instrumen kerja, menerbitkan 55 rekomendasi kebijakan, menerima 4.597 pengaduan, menangani 3.682 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP), serta melakukan 1.332 penyikapan terhadap berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat.

Sementara hingga 30 Juni 2026, Komnas Perempuan menerima 1.833 pengaduan. Dari jumlah itu, sebanyak 1.279 kasus telah ditindaklanjuti, sedangkan 554 pengaduan belum dapat diproses karena berbagai kendala administratif maupun substantif.

Baca juga :
Anak Krakatau Aktif, Komisi V DPR: Keselamatan Warga Harus Jadi Prioritas

Rieke mengapresiasi capaian tersebut sebagai bentuk kesungguhan Komnas Perempuan dalam menjalankan fungsi perlindungan, pemantauan, dan advokasi terhadap korban kekerasan.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa capaian administratif tidak boleh mengaburkan persoalan utama, yakni efektivitas perlindungan bagi korban.

“Kinerja Komnas Perempuan patut diapresiasi. Namun capaian administratif tidak boleh membuat kita mengabaikan persoalan yang jauh lebih mendasar, yaitu apakah perlindungan konstitusional benar-benar telah dirasakan oleh para korban,” ujarnya.

Rieke juga menyoroti masih rendahnya tingkat tindak lanjut atas rekomendasi kebijakan yang diterbitkan Komnas Perempuan. Dari 55 rekomendasi yang telah disusun, baru tujuh yang ditindaklanjuti.

“Fakta ini menunjukkan bahwa daya dorong kebijakan Komnas Perempuan masih sangat bergantung pada komitmen kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Negara tidak cukup hanya membentuk norma, tetapi wajib memastikan norma tersebut benar-benar bekerja melindungi warga negara,” tegasnya.

Selain itu, Rieke menilai keberpihakan anggaran negara terhadap perlindungan perempuan masih perlu diperkuat. Berdasarkan paparan Komnas Perempuan, realisasi anggaran tahun 2025 mencapai 89,79 persen.

Namun pada APBN 2026, sekitar 85,65 persen anggaran masih dialokasikan untuk dukungan kelembagaan, sedangkan anggaran penanganan dan pemulihan korban hanya 4,49 persen.

“Ketika jumlah korban terus meningkat, negara tidak dapat menjawab persoalan hanya dengan memperbesar struktur organisasi. Yang jauh lebih penting adalah memperkuat kapasitas layanan bagi korban, memperluas jangkauan pemulihan, dan memastikan setiap perempuan memperoleh akses terhadap keadilan,” katanya.

Rieke juga menyinggung temuan BPK terkait tata kelola kepegawaian di lingkungan Komnas Perempuan. Menurutnya, pembenahan internal penting dilakukan untuk memperkuat kredibilitas sekaligus legitimasi publik terhadap lembaga tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Rieke mendorong pemerintah memastikan implementasi penuh Perpres Nomor 8 Tahun 2024 melalui penguatan koordinasi dan mekanisme tindak lanjut rekomendasi Komnas Perempuan.

Ia juga meminta adanya penataan ulang kebijakan anggaran agar lebih berpihak pada layanan penanganan dan pemulihan korban, serta mendorong Komnas Perempuan terus memperkuat tata kelola kelembagaan dan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Negara tidak boleh berhenti pada penguatan kelembagaan semata. Yang paling penting adalah memastikan setiap perempuan Indonesia benar-benar merasakan kehadiran negara ketika hak-haknya terancam, memperoleh perlindungan yang adil, serta mendapatkan pemulihan yang layak,” tutup Rieke.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka Komnas Perempuan perlindungan korban

Terkini | Kamis, 16/07/2026 17:22 WIB

Humanika

Kamis, 16/07/2026 09:09 WIB

Niat Puasa Senin dan Kamis di Bulan Safar

Kamis, 16/07/2026 07:07 WIB

Adab Menginap di Hotel Makkah dan Madinah

Kamis, 16/07/2026 01:01 WIB

16 Juli 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777