https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Putusan MK Jadi Dasar Penerapan Sekolah Gratis di SD-SMP Swasta

Gery David Sitompul | Selasa, 30/06/2026 14:43 WIB



Komisi X DPR RI menegaskan bahwa kebijakan wajib belajar dan sekolah gratis tingkat SD dan SMP kini wajib merambah ke sekolah swasta. Anggota Komisi X Abdul Fikri Faqih. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Babak baru dunia pendidikan dasar di Indonesia segera dimulai. Komisi X DPR RI menegaskan bahwa kebijakan wajib belajar dan sekolah gratis tingkat SD dan SMP kini tidak lagi hanya berlaku di sekolah negeri, melainkan wajib merambah ke sekolah swasta.

Langkah progresif ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat (final and binding).

Baca juga :
Komisi III Kawal Aduan Sengketa Lahan di Sepaku IKN hingga Tangerang

Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengungkapkan bahwa kementerian terkait, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Bappenas, serta Kementerian Keuangan saat ini tengah intensif melakukan simulasi untuk merumuskan skema anggaran dan pelaksanaannya.

"Ini karena mandatori dari putusan MK yang (bersifat) memaksa. Jadi istilahnya bukan lagi sekadar wajib belajar, tapi SD dan SMP harus gratis, baik di negeri maupun swasta. Skemanya sedang dibuat dan disimulasikan oleh pemerintah," kata Fikri kepada Parlementaria di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.

Baca juga :
Bob Hasan Tekankan Keamanan Data Jadi Fondasi RUU Satu Data

Meski demikian, Fikri tidak menampik adanya kekhawatiran dari sejumlah pihak, terutama pengelola sekolah swasta favorit di kota-kota besar. Beberapa sekolah kerja sama dan institusi swasta mapan khawatir standarisasi pembiayaan dari pemerintah justru berpotensi menurunkan kualitas pelayanan dan fasilitas pendidikan yang selama ini mereka unggulkan.

“Ada sekolah-sekolah (swasta) tertentu, yang favorit dan sebagainya, yang di kota-kota besar, mereka tidak mau, nanti standar dan kualitasnya akan turun,” ungkapnya.

Baca juga :
Said Abdullah: Koperasi Desa Jangan Terjebak Masalah Seperti BGN

Menyikapi tantangan tersebut, Komisi X DPR RI bersepakat bahwa amanat konstitusi ini harus tetap dijalankan. Jika penyeragaman anggaran belum memungkinkan secara serentak di seluruh klaster sekolah swasta, DPR mendorong agar implementasi kebijakan sekolah swasta gratis ini dilakukan secara bertahap dan penuh kehati-hatian.

“Nanti skemanya seperti apa, belum selesai, tapi Komisi X bersepakat, karena bagaimanapun itu putusan MK, jadi nggak bisa kemudian diabaikan begitu saja. Kalau toh misalnya tidak mungkin sekarang semuanya, bertahap harus dilakukan,“ pungkasnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi X DPR Sekolah Swasta Gratis Putusan Mahkamah Konstitusi

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777