https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Rieke: Tata Kelola Koperasi Merah Putih Harus Transparan dan Akuntabel

Samrut Lellolsima | Selasa, 30/06/2026 12:32 WIB



Yang kita butuhkan bukan hanya program yang cepat, melainkan kebijakan yang benar, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Demokrat PDIP, Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan pembangunan desa dan penguatan koperasi harus dijalankan dengan berlandaskan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut dia, dukungan terhadap pembangunan desa dan penguatan koperasi merupakan amanat konstitusi. Namun, tujuan tersebut tidak boleh mengabaikan prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang transparan.

Baca juga :
Legislator PDIP Dorong Polda NTT Usut Tuntas Kasus Kematian Dokter Icha

“Saya mendukung pembangunan desa dan penguatan koperasi sebagai amanat konstitusi. Namun, tujuan yang baik tidak boleh mengabaikan prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” kata Rieke dalam keterangannya, Selasa (30/6).

Berdasarkan kajiannya, Rieke menilai terdapat sejumlah risiko dalam desain tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ia menyoroti adanya potensi pergeseran peran koperasi dari subjek pembangunan menjadi objek pelaksanaan program pemerintah.

Baca juga :
Legislator Dorong Perlindungan Pasar Tradisional Masyarakat Adat

Selain itu, ia mengingatkan penugasan yang sangat besar kepada PT Agrinas berpotensi memusatkan kewenangan, aset, pengadaan, dan informasi pada satu simpul. Menurutnya, kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko melemahnya transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas.

“Terjadi pergeseran peran koperasi dari subjek pembangunan menjadi objek pelaksanaan program. Di sisi lain, penugasan yang sangat besar kepada PT Agrinas berpotensi memusatkan kewenangan, aset, pengadaan, dan informasi pada satu simpul,” ujarnya.

Baca juga :
Rieke Diah Kritik Komnas Perempuan soal Dasar Hukum Kasus Taufik Hidayat

Rieke juga menekankan bahwa Instruksi Presiden tidak boleh dijadikan dasar untuk menggeser kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang. Ia mengingatkan setiap kebijakan pemerintah harus tetap menghormati hierarki peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Karena itu, Rieke mendorong agar pembangunan desa disertai penguatan kelembagaan koperasi, pembagian kewenangan yang jelas, pengawasan yang efektif, serta kepastian hukum.

Menurutnya, pembangunan desa merupakan kewajiban negara, namun pelaksanaannya harus tetap mengedepankan tata kelola yang baik agar tidak membuka ruang bagi penyimpangan.

“Yang kita butuhkan bukan hanya program yang cepat, melainkan kebijakan yang benar, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tegasnya.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka Koperasi Merah Putih pembangunan desa

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777