https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Panggil Ketua Pemuda Pancasila Japto Terkait Kasus Rita Widyasari

Gery David Sitompul | Selasa, 30/06/2026 11:49 WIB



Dia bakal diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno pada hari ini, Selasa, 30 Juni 2026.

Dia bakal diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, yang menjerat eks Bupati, Rita Widyasari.

"Hari ini penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kukar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.

Baca juga :
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein Terkait Aliran Uang Kasus Rita Widyasari

Japto sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta sekitar pukul 9.40 WIB. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik

"Penyidik tentunya akan mendalami dan melakukan penelusuran aset terkait penerimaan gratifikasi oleh tersangka dalam perkara ini, termasuk dugaan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang," kata Budi.

Baca juga :
KPK Panggil Anggota Komisi III DPR Nabil Husein Kasus Rita Widyasari

Sebelumnya, KPK memeriksa Japto sebagai saksi dalam perkara ini pada 26 Februari 2025.Pemeriksaan itu berawal dari dugaan penyidik mengenai uang terkait tindak pidana yang mengalir ke elite PP.

Untuk diketahui, KPK menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka baru atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang juga menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Baca juga :
KPK Panggil Rita Widyasari dan Ketua PP Japto Soerjosoemarno

Ketiga tersangka korporasi itu yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiga perusahaan itu diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh Rita.

Sementara Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kasus Rita Widyasari Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Bupati Kutai Kartanegara

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777