https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Mentrans Kawal Penyelesaian Sengketa Lahan Transmigrasi Muaro Jambi

Agus Mughni | Selasa, 30/06/2026 09:03 WIB



Metrans menegaskan perkara ini bukan sekadar menyangkut status sertifikat, tapi menyangkut kewajiban negara menjaga kepastian hukum atas kawasan transmigrasi

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah dipastikan mulai membuka jalan penyelesaian permasalahan lahan yang telah menggantung hampir 17 tahun di kawasan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) SP4 Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Kepastian tersebut disampaikan Menteri Transmigrasi (Mentrans) M. Iftitah Sulaiman Suryanagara dalam Rapat Gelar Perkara Akhir yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Transmigrasi di Jakarta, Senin (29/6).

Metrans Iftitah menegaskan perkara ini bukan sekadar menyangkut status sertifikat, melainkan menyangkut kewajiban negara menjaga kepastian hukum atas kawasan transmigrasi yang telah dicadangkan untuk kepentingan masyarakat.

Baca juga :
Mentrans Sebut Transmigrasi Patriot Diikuti Pendaftar dari Kampus Dunia

“Selama hampir 17 tahun masyarakat transmigrasi menunggu kepastian. Negara tidak boleh membiarkan mereka terus menunggu. Tugas kami adalah memastikan hak masyarakat terlindungi sekaligus menjaga kepastian hukum,” kata Iftitah dalam siaran pers, Selasa (30/6).

Berdasarkan hasil penelitian dan survei, ditemukan 67 bidang tanah yang berada di dalam kawasan pencadangan transmigrasi berdasarkan SK Gubernur Jambi Nomor 285 Tahun 1990.

Baca juga :
Mentrans Sebut Kawasan Transmigrasi Siap jadi Lumbung Pangan dan Energi

Dari jumlah tersebut, 50 bidang tanah seluas sekitar 99,48 hektare direkomendasikan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku karena ditemukan adanya cacat administrasi. Sementara itu, 17 bidang tanah seluas sekitar 24,53 hektare yang tidak ditemukan cacat administrasi tetap memperoleh perlindungan hukum.

Menurut Mentrans, masyarakat transmigrasi datang ke kawasan tersebut karena memenuhi panggilan negara untuk membangun wilayah baru. Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan hak-hak mereka tidak terabaikan.

Baca juga :
Mentrans: Ketimpangan Terbesar Bangsa Adalah Kesempatan, Bukan Pendapatan

“Persoalan ini bukan sekadar sengketa antara pemegang sertifikat dengan masyarakat transmigrasi. Yang dipertaruhkan adalah apakah negara tetap menghormati keputusan yang dibuatnya sendiri ketika mencadangkan kawasan tersebut untuk program transmigrasi,” ujarnya.

Iftitah menegaskan pemerintah tetap berpegang teguh pada prinsip negara hukum. Karena itu, setiap bidang tanah diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

“Yang tidak ditemukan cacat administrasi tetap dilindungi. Sebaliknya, terhadap bidang yang ditemukan memiliki cacat administrasi, negara wajib menindaklanjutinya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Negara harus adil kepada semua pihak, tetapi juga tidak boleh membiarkan hak masyarakat yang telah lama menunggu kepastian terus terabaikan,” katanya.

Lebih lanjut, Iftitah menilai penyelesaian perkara ini memiliki arti strategis, bukan hanya bagi masyarakat Muaro Jambi, tetapi juga bagi kepastian hukum kawasan transmigrasi di seluruh Indonesia.

“Yang kita lindungi bukan hanya hak masyarakat transmigrasi di Muaro Jambi. Yang kita jaga adalah kepastian hukum seluruh kawasan transmigrasi di Indonesia. Kawasan yang telah dicadangkan negara untuk kepentingan rakyat harus tetap memiliki kepastian hukum agar program transmigrasi dapat terus memberikan manfaat bagi generasi mendatang,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila terdapat bidang tanah yang pada akhirnya kembali menjadi penguasaan negara sesuai mekanisme hukum yang berlaku, maka penataannya harus dilakukan secara tertib sesuai peruntukan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar pembatalan. Tujuan akhirnya adalah memastikan tanah negara dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat secara adil, tertib, dan sesuai peruntukannya,” jelas Iftitah.

Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja secara profesional, objektif, dan terbuka selama proses penyelesaian perkara.

“Harapan kami, gelar perkara ini menjadi titik penting menuju penyelesaian yang objektif, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga persoalan yang telah berlangsung cukup lama akhirnya memperoleh kepastian hukum,” ujar Ossy.

Kementerian Transmigrasi menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penanganan perkara ini.

Ke depan, Kementerian Transmigrasi akan terus berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah untuk memastikan setiap rekomendasi hasil gelar perkara ditindaklanjuti secara cermat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menutup keterangannya, Menteri Transmigrasi menegaskan  penyelesaian perkara ini harus menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan masyarakat kepada negara.

“Masyarakat transmigrasi datang karena panggilan negara. Karena itu, negara tidak boleh meninggalkan mereka ketika haknya dipersoalkan. Negara harus berpihak kepada rakyat melalui kepastian hukum, karena di situlah keadilan menemukan maknanya,” pungkas Iftitah.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanegara Sengketa Lahan Kawasan Transmigrasi Muaro Jambi

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777