Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mendesak aparat penegak hukum mengusut secara tuntas, independen, dan transparan kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni.
Menurutnya, negara wajib menelusuri dugaan intimidasi dan tekanan psikologis yang dialami korban saat menjalankan tugas sebagai dokter.
Rieke menegaskan, kematian dr. Icha tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa apabila terdapat dugaan keterlibatan tindakan intimidatif yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan atau jabatan publik.
“Indonesia telah meratifikasi Convention Against Torture (CAT) melalui UU Nomor 5 Tahun 1998. Karena itu, dugaan perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat oleh pejabat publik (state actor), termasuk apabila melibatkan oknum anggota DPRD, tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan etik, tetapi juga harus diuji dalam perspektif HAM,” ujar Rieke dalam keterangannya, Senin (29/6).
Politikus PDIP ini menambahkan, apabila penyidikan membuktikan adanya hubungan kausal antara intimidasi, tekanan psikologis berat, dan kematian korban, maka penyidik patut mempertimbangkan penerapan ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 462, Pasal 466, Pasal 468, serta Pasal 58 juncto Pasal 59, sepanjang seluruh unsur pidananya terpenuhi.
Karena itu, Rieke menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pertama, ia meminta Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mengusut perkara tersebut secara profesional serta menerapkan pasal-pasal pidana secara berlapis apabila seluruh unsur delik terbukti.
Kedua, ia mendesak Kementerian Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan turun langsung melakukan investigasi guna menguji adanya indikasi pelanggaran HAM serta memastikan pelaksanaan kewajiban negara berdasarkan CAT.
Ketiga, Rieke meminta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bersama organisasi profesi memperkuat perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dari intimidasi, kekerasan psikis maupun fisik, serta intervensi pejabat publik.
“Tidak boleh ada impunitas. Melindungi tenaga kesehatan adalah bagian dari melindungi hak asasi manusia dan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang aman dan bermartabat,” tegasnya.
Sabtu, 13/06/2026 06:46 WIB
Sabtu, 13/06/2026 06:26 WIB