https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Legislator PDIP Dorong Polda NTT Usut Tuntas Kasus Kematian Dokter Icha

Samrut Lellolsima | Senin, 29/06/2026 20:33 WIB



Melindungi tenaga kesehatan adalah bagian dari melindungi hak asasi manusia dan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang aman dan bermartabat Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Ist)

 

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mendesak aparat penegak hukum mengusut secara tuntas, independen, dan transparan kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni.

Baca juga :
Legislator Dorong Perlindungan Pasar Tradisional Masyarakat Adat

Menurutnya, negara wajib menelusuri dugaan intimidasi dan tekanan psikologis yang dialami korban saat menjalankan tugas sebagai dokter.

Rieke menegaskan, kematian dr. Icha tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa apabila terdapat dugaan keterlibatan tindakan intimidatif yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan atau jabatan publik.

Baca juga :
Rieke Diah Kritik Komnas Perempuan soal Dasar Hukum Kasus Taufik Hidayat

“Indonesia telah meratifikasi Convention Against Torture (CAT) melalui UU Nomor 5 Tahun 1998. Karena itu, dugaan perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat oleh pejabat publik (state actor), termasuk apabila melibatkan oknum anggota DPRD, tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan etik, tetapi juga harus diuji dalam perspektif HAM,” ujar Rieke dalam keterangannya, Senin (29/6).

Politikus PDIP ini menambahkan, apabila penyidikan membuktikan adanya hubungan kausal antara intimidasi, tekanan psikologis berat, dan kematian korban, maka penyidik patut mempertimbangkan penerapan ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 462, Pasal 466, Pasal 468, serta Pasal 58 juncto Pasal 59, sepanjang seluruh unsur pidananya terpenuhi.

Baca juga :
Kemenkeu Kembali Tempatkan Rp281 Triliun di Himbara

Karena itu, Rieke menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

Pertama, ia meminta Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mengusut perkara tersebut secara profesional serta menerapkan pasal-pasal pidana secara berlapis apabila seluruh unsur delik terbukti.

Kedua, ia mendesak Kementerian Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan turun langsung melakukan investigasi guna menguji adanya indikasi pelanggaran HAM serta memastikan pelaksanaan kewajiban negara berdasarkan CAT.

Ketiga, Rieke meminta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bersama organisasi profesi memperkuat perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dari intimidasi, kekerasan psikis maupun fisik, serta intervensi pejabat publik.

“Tidak boleh ada impunitas. Melindungi tenaga kesehatan adalah bagian dari melindungi hak asasi manusia dan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang aman dan bermartabat,” tegasnya.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka Polda NTT Dokter Icha Politikus PDIP

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777