Foto : Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria usai melakukan pertemuan tertutup dengan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menyatakan akan menyerahkan data terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merugikan negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria usai melakukan pertemuan tertutup dengan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, pada Senin, 29 Juni 2026.
“Iya (akan menyerahkan data ke KPK, red),” kata Dony kepada wartawan di lokasi.
Dony mengatakan penataan BUMN, termasuk penutupan sejumlah perusahaan merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Langkah itu agar perusahaan pelat merah bisa lebih sehat dan efisien.
“Bahwa kita mengurangi dari 750, kurang lebih 1.000 perusahaan menjadi 250 perusahaan. Ini untuk membuat perusahaan-perusahaan kita menjadi lebih sehat, lebih kuat, dan lebih agile. Dan tidak ada lagi perusahaan-perusahaan yang nanti skalanya kecil-kecil yang tidak memberikan dampak dan manfaat,” jelasnya.
Dony menegaskan penataan BUMN tidak akan menghapus pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi.
"Penutupan-penutupan itu tidak berarti menghapus kesalahan-kesalahan yang mereka lakukan. Jadi nanti dibilang lagi ini tutup terus dulu mereka nyolong gimana, ya nggak ada bos. Tidak akan menutupi masalah kriminalnya,” sambung dia.
Lebih lanjut, Dony menjelaskan penutupan perusahaan yang terus merugi justru dilakukan untuk mencegah kerugian negara semakin besar.
“Yang kita tutup itu justru kita menghindari potensi terjadinya kerugian negara lebih besar. Contohnya misalnya ada PT ini sudah rugi tiap tahun, tahun depan kita pikir akan rugi juga, tahun berikutnya akan rugi juga, ya mending kita tutup kan untuk menghindari supaya tidak ruginya lebih dalam lagi,” terangnya.
Ia menambahkan, KPK juga mendukung langkah tersebut selama dilakukan dengan itikad baik untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar.
“Dan juga KPK menyampaikan selama itu niat kita baik menghindari kerugian yang lebih dalam dan lebih panjang lagi dan itu boleh dilakukan,” pungkas Dony.
Senin, 29/06/2026 19:01 WIB
Sabtu, 13/06/2026 06:46 WIB
Sabtu, 13/06/2026 06:26 WIB