Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto
Jakarta, Jurnas.com - Komisi I DPR menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke pemerintah sebagai pihak yang menginisiasi. Adapun dari pihak pemerintah, diwakilkan oleh Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej.
Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto mengatakan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber sebagai inisiatif pemerintah sangat fundamental bagi BSSN dan BIN.
“Pertanyaan besar nanti Pak Eddy (Wamenkum) dan semua yang hadir ini nanti keamanan siber, tapi siber kita itu pasti buatan luar negeri, jadi mohon juga dilatih orang-orang yang punya kemampuan mumpuni untuk menjaga, kalau tidak nanti UU ini jadi catatan kertas saja," kata Utut, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/6).
Utut menjelaskan, inti rapat hari ini yakni pihak DPR menyerahkan DIM dari masing-masing fraksi di Komisi I DPR ke pemerintah. "Inti hari ini adalah kita dengarkan penjelasan pemerintah mengenai keamanan siber dan nanti kita teman-teman menyerahkan DIM dari fraksi-fraksi," terang Utut.
Wamenkum Edward Omar menjelaskan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Ia awalnya menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menugaskan Menkum, Menkomdigi, Mensesneg, MenPAN-RB melalui Surat Presiden RI Nomor R-07/Pres/02/2026 tanggal 9 Februari 2026 untuk membahas RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.
Eddy awalnya membeberkan bahwa perkembangan teknologi siber membuat ancaman terhadap negara juga semakin nyata. Sementara, kata dia, masyarakat juga tak bisa dipisahkan dari ruang digital.
"Meningkatnya ketergantungan terhadap teknologi digital juga diikuti oleh eskalasi ancaman siber yang semakin kompleks, terorganisasi, dan tidak terbatas pada lintas batas negara. Ancaman tersebut meliputi serangan terhadap infrastruktur informasi kritis, pencurian dan penyalahgunaan data, sehingga berpotensi mengganggu stabilitas nasional dan kedaulatan negara," jelas dia.
Eddy menyebut keterbatasan regulasi perlindungan ruang siber menyebabkan upaya penanganan persoalan keamanan dan ketahanan siber di Indonesia masih menghadapi tantangan yang kompleks.
"Kondisi ini semakin diperparah dengan meningkatnya aktivitas kejahatan di ruang siber yang menunjukkan eskalasi dari tahun ke tahun," imbuhnya.
Karena itu, Eddy memandang negara wajib untuk hadir memberi perlindungan siber. Eddy pun berharap DPR bisa mengakomodir hal ini.
"Besar harapan kami agar kiranya rancangan undang-undang ini segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tutur Edward.
Adapun materi muatan dalam RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan keamanan siber pada infrastruktur informasi dan infrastruktur informasi kritikal, yang memuat kewajiban penyelenggara infrastruktur informasi untuk melindungi infrastruktur informasi yang dimiliki, dikelola, dan atau dioperasikan.
2. Penyelenggaraan ketahanan siber, yang dilaksanakan dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan kapasitas teknologi, dan peningkatan kapasitas proses bisnis.
3. Pelaksanaan kerja sama internasional, di mana dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber diperlukan adanya koordinasi kerja sama antarnegara.
4. Penguatan pemerintah dalam rangka penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber, dari penyusunan standar dan kebijakan nasional keamanan dan ketahanan siber, pengembangan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang meliputi pendidikan, pelatihan, dan peningkatan kompetensi, penumbuhkembangan ekosistem industri teknologi keamanan siber nasional, pemberian penghargaan kepada penyelenggara infrastruktur informasi kritikal yang telah memenuhi standar keamanan siber dan memiliki kinerja keamanan siber yang baik, hingga pemantauan anomali trafik internet.
5. Pelaksanaan audit teknis, yang merupakan proses pemeriksaan, penelusuran, dan pengumpulan fakta secara sistematis terhadap suatu insiden siber.
6. Pengaturan mengenai partisipasi masyarakat, di mana masyarakat dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber yang dapat disampaikan secara langsung maupun tidak langsung.
7. Pengaturan mengenai sumber pendanaan.
8. Pengaturan mengenai pelaksanaan penyidikan.
9. Pengaturan mengenai pengenaan sanksi administratif.
10. Pengaturan mengenai ketentuan pidana, yang core crime-nya belum ditemukan atau diatur sempurna dalam undang-undang lain.
Kemudian, Utut mempersilakan tiap fraksi DPR menyerahkan DIM kepada pemerintah. DPR harus memberikan DIM lebih dulu karena RUU tersebut merupakan inisiatif pemerintah. DIM lantas diberikan oleh Ketua Panja RUU Sukamta kepada pemerintah diwakilkan oleh Wamenkum Edward.
Sabtu, 13/06/2026 06:46 WIB
Sabtu, 13/06/2026 06:26 WIB