Kamis, 18/06/2026 20:20 WIB

DPR Bakal Surati Kementerian Hukum Terkait Sertifikat Profesi Dokter





Komisi XIII juga meminta Komnas HAM melakukan pemantauan terhadap aspek hak asasi manusia di bidang pendidikan dan profesi kedokteran

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira. (Foto: Ist)

 

Jakarta, Jurnas.com - Komisi XIII DPR RI meminta pemerintah segera melakukan harmonisasi dan sinkronisasi regulasi terkait pendidikan dokter menyusul adanya dugaan penahanan sertifikat profesi calon dokter yang dilaporkan oleh Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI).

Permintaan tersebut menjadi salah satu kesimpulan rapat dengar pendapat antara Komisi XIII DPR RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan PDMI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/6).

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mengatakan pihaknya meminta Kementerian Hukum melakukan harmonisasi regulasi yang berkaitan dengan pendidikan dokter. Selain itu, Kementerian Sekretariat Negara juga diminta mengoordinasikan penyelarasan aturan tersebut dengan kementerian dan lembaga terkait.

Komisi XIII akan menyurati mitra yang berkaitan dengan regulasi ini,” kata Andreas.

Komisi XIII juga meminta Komnas HAM melakukan pemantauan terhadap aspek hak asasi manusia di bidang pendidikan dan profesi kedokteran, khususnya terkait pemenuhan hak seseorang untuk bekerja sesuai pendidikan dan kompetensi yang dimiliki.

Selain itu, Komnas HAM diminta menindaklanjuti aduan PDMI hingga tuntas dengan berkoordinasi bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, Kolegium Dokter, Ikatan Dokter Indonesia, serta Konsil Kesehatan Indonesia.

Dalam rapat tersebut, PDMI menyampaikan dugaan pelanggaran HAM yang dialami calon dokter akibat tidak diterbitkannya sertifikat profesi. Menurut PDMI, kondisi tersebut membuat banyak lulusan pendidikan dokter tidak dapat melanjutkan proses profesinya meski telah menyelesaikan pendidikan.

Perwakilan PDMI, Mika Wardani, mengatakan persoalan tersebut berakar pada regulasi pendidikan dokter yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum bagi peserta didik dari angkatan tertentu.

Ia menyoroti penerapan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran yang mengatur masa pendidikan profesi dokter dan dokter gigi paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.

Menurutnya, aturan tersebut diterapkan terhadap mahasiswa angkatan sebelum 2018 sehingga menimbulkan ketidakadilan.

“Kami yang dari angkatan pendidikan 2018 ke bawah, kenapa dikenakan Permen tersebut?” ujarnya.

Mika juga mempertanyakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran yang mensyaratkan mahasiswa lulus uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat profesi.

Uji kompetensi yang dimaksud adalah Uji Kompetensi Nasional Program Pendidikan Dokter yang terdiri atas Computer Based Test (CBT) dan Objective Structured Clinical Examination (OSCE).

“Kenapa harus lulus uji kompetensi dulu baru sertifikat kami diberikan? Bukannya ini cacat pikir?” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Anis Hidayah, mengatakan pihaknya tengah memproses aduan yang diajukan PDMI pada 8 Juni 2026.

Menurut Anis, Komnas HAM telah melakukan analisis awal dan sedang mengumpulkan berbagai dokumen pendukung guna memperdalam penanganan kasus tersebut.

“Komnas HAM sudah melakukan analisis dalam bentuk konstruksi peristiwa. Kami juga sedang meminta berbagai dokumen dari Pergerakan Dokter Muda yang dokumen ini sangat penting bagi Komnas HAM untuk melengkapi, mendalami kasus yang diadukan,” ujarnya.

Untuk mendalami persoalan tersebut, Komnas HAM juga akan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Menteri Kesehatan, serta Ikatan Dokter Indonesia.

Komisi XIII berharap penanganan aduan tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak calon dokter yang telah menempuh pendidikan profesi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XIII Andreas Hugo Pareira   Kementerian Hukum Dokter Muda




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :