Senin, 03/08/2026 01:20 WIB

Cara Balik Nama Kendaraan Bekas, Ini Syarat dan Prosedurnya





Balik nama kendaraan merupakan proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik lama kepada pemilik baru.

Ini syarat dan ketentuan apa saja yang harus dipersiapkan untuk mengurus kendaraaan bekas yang ingin balik nama (Foto: Ilustrasi AI)

Jakarta, Jurnas.com - Balik nama kendaraan merupakan proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik lama kepada pemilik baru.

Proses ini penting dilakukan setelah membeli kendaraan bekas agar data kepemilikan yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sesuai dengan identitas pemilik yang sebenarnya.

Sebelum mengajukan balik nama, pemilik baru perlu menyiapkan sejumlah dokumen, seperti KTP, STNK, BPKB, serta dokumen jual beli kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pastikan seluruh dokumen dalam kondisi lengkap dan data yang tercantum sesuai untuk memperlancar proses administrasi.

Pengurusan balik nama diawali dengan mendatangi kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar untuk melakukan pemeriksaan fisik kendaraan dan verifikasi dokumen.

Setelah itu, pemohon mengikuti proses administrasi, melakukan pembayaran biaya yang telah ditetapkan, kemudian menunggu penerbitan STNK dan BPKB atas nama pemilik baru.

Melakukan balik nama tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan, tetapi juga memudahkan pengurusan administrasi di kemudian hari, seperti pembayaran pajak tahunan, perpanjangan STNK, maupun apabila kendaraan akan dijual kembali.

Sebelum membeli kendaraan bekas, pastikan seluruh dokumen asli tersedia dan tidak bermasalah.

Dengan segera mengurus balik nama setelah transaksi, pemilik baru dapat menggunakan kendaraan dengan lebih tenang karena status kepemilikannya telah tercatat secara resmi.

KEYWORD :

Kendaraan Bekas Mengurus Kendaraan Surat Kendaraan Syarat Balik Nama Kendaraan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :