Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Demokrat PDIP, Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan persoalan yang dihadapi peserta Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) tidak dapat dipandang semata sebagai masalah kelulusan ujian, melainkan menyangkut tata kelola negara, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta sistem pendidikan kedokteran nasional.
Hal itu disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pergerakan Dokter Muda Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/6).
Menurut Rieke, persoalan yang dialami peserta yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan profesi dokter namun belum lulus UKMPPD berada pada persimpangan tiga rezim hukum, yakni pendidikan tinggi, sertifikasi kompetensi profesi, dan registrasi praktik kedokteran.
“Persoalan yang disampaikan Pergerakan Dokter Muda Indonesia tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan kelulusan UKMPPD. Ini merupakan persoalan tata kelola negara yang berada pada persimpangan rezim pendidikan tinggi, sertifikasi kompetensi profesi, dan registrasi praktik kedokteran,” kata Rieke.
Ia menjelaskan, pendidikan tinggi mengatur penyelenggaraan pendidikan dan pengakuan akademik, sedangkan sertifikasi kompetensi bertujuan memastikan lulusan memenuhi standar profesional. Sementara registrasi praktik kedokteran berkaitan dengan kewenangan seseorang menjalankan praktik medis kepada masyarakat.
Rieke mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 10/PUU-XV/2017 dan Putusan Nomor 80/PUU-XVI/2018 telah membedakan secara tegas antara sertifikat profesi atau ijazah dokter dengan sertifikat kompetensi.
Namun, ketentuan Pasal 213 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menghubungkan perolehan sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi dengan kelulusan uji kompetensi nasional. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan persoalan normatif yang berdampak pada status akademik peserta yang telah menyelesaikan seluruh pendidikan profesi dokter.
Rieke menekankan negara memiliki kewajiban menjaga mutu profesi dokter dan keselamatan pasien. Di sisi lain, negara juga berkewajiban menjamin hak atas pendidikan, kepastian hukum, dan hak warga negara untuk mengembangkan diri.
“Negara wajib menjaga mutu dokter dan keselamatan pasien. Namun negara juga wajib menjamin hak atas pendidikan, hak atas kepastian hukum, dan hak untuk mengembangkan diri. Karena itu, penyelesaian persoalan ini tidak boleh dilakukan dengan mempertentangkan mutu profesi dan hak konstitusional warga negara,” ujarnya.
Untuk itu, Rieke mengusulkan lima rekomendasi. Pertama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diminta segera menetapkan kebijakan nasional yang memberikan kepastian status akademik bagi peserta yang telah menyelesaikan pendidikan profesi dokter namun belum lulus UKMPPD.
Kedua, pemerintah bersama seluruh fakultas kedokteran diminta memberlakukan moratorium kebijakan drop out (DO) terhadap retaker hingga terdapat kepastian regulasi nasional yang adil dan seragam.
Ketiga, dilakukan harmonisasi regulasi antara putusan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Pendidikan Tinggi, dan Undang-Undang Kesehatan guna memperjelas batas antara pendidikan, sertifikasi kompetensi, dan registrasi praktik profesi.
Keempat, pemerintah, kolegium, organisasi profesi, serta institusi pendidikan kedokteran diminta membentuk Program Nasional Pembinaan dan Remediasi Kompetensi yang terstruktur dan berkelanjutan bagi peserta retaker tanpa menurunkan standar profesi dokter.
Kelima, Komnas HAM, Ombudsman RI, dan DPR RI didorong melakukan pengawasan serta evaluasi menyeluruh terhadap dampak implementasi Pasal 213 UU Kesehatan terhadap hak atas pendidikan, kepastian hukum, hak atas pekerjaan, dan potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pendidikan profesi dokter.
Menutup pernyataannya, Rieke menegaskan bahwa mutu profesi dokter, keselamatan pasien, kepastian hukum, dan perlindungan HAM harus diwujudkan secara bersamaan.
“Mutu profesi dokter, keselamatan pasien, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia merupakan tujuan yang harus diwujudkan secara bersamaan. Negara tidak boleh memilih salah satunya, melainkan wajib menjamin seluruhnya dalam kerangka negara hukum yang demokratis dan berkeadilan,” tandasnya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka peserta UKMPPD Komnas HAM





















