https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Ungkap Masih Ada Manajemen BUMN Belum Lapor LHKPN

Gery David Sitompul | Senin, 29/06/2026 18:47 WIB



KPK mengungkap masih ada sejumlah manajemen BUMN yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Foto : Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria usai melakukan pertemuan tertutup dengan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih ada sejumlah manajemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, usai beraudiensi dengan Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

“Sampai dengan akhir Juni ini memang kita akui ada beberapa manajemen BUMN, yang per 31 Maret itu belum melaporkan, dan kami sudah menyurati ya kepada stakeholder untuk mereka yang tidak melaporkan supaya diberikan sanksi," ujarnya.

Baca juga :
KPK Minta Penyelenggara Negara Segera Lapor LHKPN

Aminudin menjelaskan bahwa mekanisme pemberian sanksi bagi pejabat BUMN berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN).

Jika ASN memiliki ketentuan sanksi yang jelas, maka sanksi bagi pejabat BUMN disesuaikan dengan aturan internal masing-masing perusahaan.

Baca juga :
KPK: WNA Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN, Bisa Diusut Jika Korupsi

"Kalau untuk yang level di BUMN, disesuaikan sanksinya dengan aturan internal yang ada di BUMN," ucapnya.

Kendati begitu, Aminuddin belum menjelaskan jumlah atau persentase manajemen BUMN yang belum lapor LHKPN itu.

Baca juga :
Komisi VI: Norma Hukum Jangan Multitafsir, Pejabat BUMN Dapat Diperiksa KPK

"Tapi betul bahwa per 31 Maret posisi per hari ini akhir Juni, memang ada beberapa manajemen BUMN yang wajib lapor itu belum melaporkan LHKPN. Angkanya saya harus cek dulu ya, tapi ada ya," ujarnya.

Lebih lanjut, Aminudin juga menegaskan bahwa direksi BUMN yang berstatus warga negara asing (WNA) tetap diwajibkan menyampaikan LHKPN.

"Ya walaupun dia WNA tapi kan dia sekarang posisinya sebagai top management ya di BUMN. Dan kalau kita lihat di Undang-Undang 28, dia struktur ya, struktur di BUMN itu termasuk dalam kategori wajib lapor LHKPN," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, COO Danantara Dony Oskaria memastikan akan mengawasi langsung kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan BUMN.

"Semua yang punya kewajiban harus melaporkan, wajib melaporkan. Ini nanti saya akan pimpin sendiri untuk proses comply terhadap laporan ini," ujarnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

LHPN KPK Manajemen BUMN Lapor LHKPN Pejabat BUMN

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777