Direktur Beasiswa LPDP, Dwi Larso saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Keuangan pada Senin (29/6) di Jakarta (Foto: Vaza/Jurnas.com)
Jakarta, Jurnas.com - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) resmi melakukan relaksasi terhadap persyaratan kemampuan bahasa Inggris bagi para pendaftar Beasiswa LPDP Tahap II tahun 2026.
Kebijakan baru ini diambil guna memberikan efisiensi biaya dan memperluas aksesibilitas bagi calon pelamar di seluruh instansi dan daerah.
Direktur Beasiswa LPDP, Dwi Larso, menyampaikan bahwa perubahan ini didasari oleh hasil evaluasi ketat dari seleksi tahap pertama.
Dari total 78 ribu pendaftar, jumlah peserta yang berhasil lolos dan menerima beasiswa hanya berkisar di angka 2.700 orang.
"Kami memahami orang yang mengambil tes yang bermewet begitu, tes yang syaratnya tinggi dan memang biaya mahal. Tentunya kami tidak ingin banyak orang yang harus membayar tapi kemudian tidak mendapatkan beasiswa. Ini beberapa area yang kita rilekskan," ujar Dwi Larso dalam acara Penyampaian Informasi Pembukaan Beasiswa LPDP Tahap II di Jakarta, Senin (29/6).
Melalui kebijakan baru ini, pendaftar kategori afirmasi dengan tujuan luar negeri yang belum mengantongi Letter of Acceptance (LoA) Unconditional kini diperbolehkan menggunakan sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan oleh pusat bahasa perguruan tinggi dalam negeri.
LPDP telah mengurasi dan menetapkan 35 perguruan tinggi negeri di berbagai wilayah Indonesia yang standarnya diakui untuk keperluan ini dengan skor minimal 500.
"Ini ongkosnya sangat murah dan yang penting lagi infrastrasinya bisa dicangkur hampir di seluruh Indonesia, perguruan tinggi negeri yang perlata di seluruh Indonesia. Tidak mesti harus di Jakarta, tidak mesti harus di kota besar, yang penting ongkosnya sangat besar untuk melakukan skor yang berat tadi," kata Dwi.
- Tujuan Dalam Negeri:
Tetap tidak dipersyaratkan sertifikat kemampuan bahasa Inggris.
- Tujuan Luar Negeri:
Bagi yang telah memiliki LoA Unconditional: Tidak wajib melampirkan sertifikat bahasa.
Bagi yang belum memiliki LoA Unconditional: Penambahan opsi sertifikat bahasa Inggris dari pusat bahasa 35 perguruan tinggi dalam negeri yang sudah terakreditasi LPDP.
- Khusus Putra-Putri Papua: Tetap tidak dipersyaratkan IPK minimal maupun kemampuan bahasa Inggris, baik untuk tujuan kuliah dalam negeri maupun luar negeri.
Bagi yang telah memiliki LoA Unconditional: Tidak wajib melampirkan sertifikat bahasa.
- Bagi yang belum memiliki LoA Unconditional:
Tujuan Dalam Negeri: Penambahan opsi sertifikat bahasa Inggris dari pusat bahasa perguruan tinggi dalam negeri dan TOEP.
- Tujuan Luar Negeri: Penambahan opsi menggunakan sertifikat Duolingo.
- Bagi yang telah memiliki LoA Unconditional: Tidak wajib melampirkan sertifikat bahasa.
- Bagi yang belum memiliki LoA Unconditional: Penambahan opsi sertifikat bahasa Inggris dari pusat bahasa perguruan tinggi dalam negeri serta adanya penurunan skor minimal bahasa Inggris dibandingkan seleksi Tahap I.
Sebagai catatan, pelonggaran dua persyaratan di atas tidak berlaku untuk kategori Beasiswa Dokter Spesialis/Subspesialis, Beasiswa Kerja Sama Khusus, Beasiswa Kemitraan, dan Kerja Sama Kementerian/Lembaga.
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II tahun 2026 dijadwalkan berlangsung mulai 30 Juni hingga 31 Juli 2026. Seluruh tahapan seleksi akan berjalan hingga pengumuman final kelulusan pada 30 November 2026, dan penerima beasiswa dapat memulai perkuliahan paling cepat 9 Januari 2027.
Sabtu, 13/06/2026 06:46 WIB
Sabtu, 13/06/2026 06:26 WIB