https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Said Abdullah: Koperasi Desa Jangan Terjebak Masalah Seperti BGN

Gery David Sitompul | Selasa, 30/06/2026 13:50 WIB



Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengingatkan pemerintah agar tidak mengulang persoalan tata seperti BGN dalam pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih. Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Dua kebijakan besar dalam RAPBN 2027, reformasi subsidi energi dan Koperasi Desa Merah Putih, sama-sama bertumpu pada kesiapan yang belum sepenuhnya matang. Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah memilih untuk mengatakannya secara terbuka.

Menurutnya, reformasi subsidi energi selama ini mengandalkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penentuan penerima manfaat.

Baca juga :
Rieke: Tata Kelola Koperasi Merah Putih Harus Transparan dan Akuntabel

Namun akurasi data tersebut masih jauh dari ideal. Tingkat exclusion-inclusion error yang tinggi berpotensi membuat rakyat yang berhak justru tidak mendapat subsidi, sementara yang tidak berhak masih menikmatinya.

“Kalau mau jujur, tingkat exclusion-inclusion error-nya kan masih 68 persen, terutama terhadap subsidi energi. Maka cara yang terbaik, pemerintah mencoba melakukan dengan mekanisme setiap pembeli di SPBU ada barcode. Ayo kita cari mekanisme yang terbaik, scheme terbaik, baik bagi Banggar maupun pemerintah,” ujar Said kepada wartawan dikutip Selasa, 30 Juni 2026.

Baca juga :
Legislator PDIP Dorong Polda NTT Usut Tuntas Kasus Kematian Dokter Icha

Soal Koperasi Desa Merah Putih, Said memberikan peringatan keras agar pemerintah tidak mengulangi kesalahan tata kelola yang kini menimpa Badan Gizi Nasional. Ia meminta program ini dipersiapkan matang sejak awal sebelum persoalan yang sama terulang. 

“Mulai sekarang, mumpung masih awal, jangan sampai terjadi seperti tata kelola Badan Gizi Nasional. Maka tata kelola Koperasi Desa Merah Putih harus betul-betul dipersiapkan dengan matang. Agar tujuan mulia yang hendak dicapai oleh pemerintah tidak kemudian sama nasibnya dengan apa yang menimpa BGN hari ini,” tegasnya. 

Baca juga :
Legislator Dorong Perlindungan Pasar Tradisional Masyarakat Adat

Diketahui, Laporan Panja Transfer ke Daerah (TKD) mencatat secara eksplisit risiko gagal bayar implementasi Koperasi Desa Merah Putih yang berpotensi menyedot kapasitas Dana Desa dan mengganggu pembangunan desa yang berkelanjutan. Panja merekomendasikan penyiapan kebijakan mitigasi risiko yang memadai agar Dana Desa tidak tersedot untuk menutup risiko tersebu. 

Sementara, Laporan Panja Asumsi Dasar menegaskan reformasi subsidi LPG 3 kg harus dilakukan berbasis data DTSEN secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi sosial masyarakat.

Panja juga mendorong agar pelaksanaan transformasi subsidi LPG mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan kondisi ekonomi sosial masyarakat, terutama di daerah yang belum sepenuhnya siap beralih dari minyak tanah ke gas.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Said Abdullah Koperasi Desa Merah Putih Badan Gizi Nasional

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777