https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Periksa Pendiri Indonesian Audit Watch Iskandar Sitorus

Gery David Sitompul | Jum'at, 12/06/2026 15:47 WIB



Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris sekaligus Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus pada hari ini, Jumat, 12 Juni 2026.

Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama Iskandar HP Sitorus," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.

Baca juga :
KPK Bakal Dalami Nama Raffi Ahmad di Kasus Suap Importasi Bea Cukai

Berdasarkan informasi yang diterima, Iskandar sudah memenuhi panggilan sejak pukul 09.33 WIB. Hingga saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan.

Budi menuturkan pemeriksaan ini untuk mendalami seputar informasi berupa pengondisian-pengondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK.

Baca juga :
KPK Cecar Staf Heri Black Terkait Upaya Hambat Penyidikan Kasus Bea Cukai

"Materi soal pengumpulan info yang HB [Heri Setiyono alias Heri Black] itu," ucap Budi.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Heri Black sebagai saksi dalam perkara ini pada Kamis, 11 Juni 2026. Ia diperiksa selama 2 jam, mulai dari pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Baca juga :
KPK Ungkap 20 Forwarder Terseret Korupsi di Ditjen Bea Cukai

Dalam pemeriksaan kali ini, Budi menjelaskan penyidik mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan kepada Heri Black.

Saat menggeledah rumah kediaman Heri Black di Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu, KPK menemukan dan menyita sejumlah catatan dan Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

Dari barang bukti yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi perihal upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini.

Informasi dimaksud berupa pengondisian-pengondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK.

KPK memandang perbuatan itu masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, penyidik akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak.

Proses hukum tersebut untuk melengkapi berkas perkara tujuh orang tersangka yang sudah ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi.

Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukaiperiode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.

Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Pihak dari PT Blueray sedang menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi Bea Cukai KPK Panggil Iskandar Sitorus Indonesian Audit Watch

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777