Gerai Samsat Keliling (Foto: Pajak Online)
Jakarta, Jurnas.com - Polda Metro Jaya melalui Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di sejumlah wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu (13/5).
Program ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengurus pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Mal Artha Gading
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran
Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati
Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Foodmosphere
Serpong: Halaman parkir Samsat dan ITC BSD
Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya dan Metland Cyber Puri
Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kelurahan Pondok Betung
Kelapa Dua: Gtown House Square Gading Serpong
Kota Bekasi: Danau Duta Harapan
Kabupaten Bekasi: Kantor Samsat dan Ruko Robson Lippo Cikarang
Depok: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kecamatan Tajur Halang
Cinere: Kantor Pondok Petir
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa sejumlah dokumen, seperti KTP asli pemilik kendaraan, STNK, dan BPKB beserta fotokopinya.
Selain itu, kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya tidak boleh memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.
Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Untuk pembayaran pajak lima tahunan maupun penggantian pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan tetap harus datang langsung ke kantor Samsat sesuai wilayah masing-masing.