https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

DPR Dorong Pemerintah Beri Kepastian Status Guru Honorer

Sundari | Rabu, 13/05/2026 08:06 WIB



Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mendorong pemerintah untuk memberikan kepastian status bagi guru non-ASN. Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mendorong pemerintah untuk memberikan kepastian status bagi guru non-ASN dengan membuka peluang pengangkatan secara bertahap menjadi aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, persoalan tenaga honorer, khususnya guru, sudah terlalu lama berlangsung tanpa kepastian yang jelas.

Cucun menilai kebutuhan guru ASN di berbagai daerah saat ini sudah memasuki kondisi darurat. Banyak wilayah, terutama daerah terpencil dan daerah dengan angka pensiun guru tinggi, mengalami kekurangan tenaga pengajar hingga sejumlah sekolah harus merangkap kepala sekolah karena keterbatasan ASN.

“Yang pasti secara bertahap, kita inginkan pemerintah berikan kepastian hukum, kepastian status, kepada para guru itu, diangkat menjadi ASN,” kata Cucun saat memberikan keterangan media pasca Rapat Paripurna di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5).

Baca juga :
Pimpinan DPR Desak Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dihukum Berat

Meski demikian, ia mengingatkan pengangkatan guru non-ASN tetap harus mempertimbangkan kemampuan fiskal negara dan pemerintah daerah. Menurutnya, persoalan pendanaan menjadi tantangan utama dalam skema pengangkatan PPPK maupun ASN di sektor pendidikan.

Karena itu, DPR meminta pemerintah memperbaiki basis data tenaga pendidik agar kebutuhan riil guru dapat dihitung secara akurat, termasuk untuk memetakan beban fiskal dalam pembahasan APBN ke depan. Basis data tersebut nantinya akan menjadi dasar penyusunan skema pengangkatan guru secara bertahap.

Baca juga :
DPR: Menjaga Kesejahteraan Pekerja adalah Fondasi Ketahanan Nasional

“Database tadi itu penting, karena sekarang memang darurat guru terutama di berbagai wilayah. Beban fiskal itu nnayinya dihitung tergantung database nanti yang dikelola oleh Kemendikdasmen dengan Kemenag," ujarnya.

Cucun menambahkan, mekanisme pengangkatan nantinya juga perlu disesuaikan dengan pengalaman mengajar dan sertifikasi yang dimiliki guru. Menurutnya, guru yang telah lama mengabdi dan memiliki sertifikasi bisa diprioritaskan untuk pengangkatan langsung, sementara guru yang masih baru tetap melalui proses seleksi sesuai ketentuan.

Baca juga :
Pimpinan DPR Sambut May Day dengan Menyoroti RUU Ketenagakerjaan

“Kalau yang sertifikasinya sudah lama kan bisa diangkat langsung. Kalau misalkan yang masih baru-baru ya melalui proses seleksi. Nanti kita bicarakan bagaimana skemanya supaya guru-guru ini punya kepastian status di negara kita,” pungkasnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Pimpinan DPR Cucun Ahmad Syamsurijal Status Guru Honorer Aparatus Sipil Negara

Terpopuler

Selasa, 12/05/2026 15:12 WIB
News

Komisi X DPR Siapkan Langkah Selamatkan Guru Non-ASN

Senin, 11/05/2026 05:05 WIB
Humanika

11 Mei 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini

Senin, 11/05/2026 09:22 WIB
News

Komisi IV: Harga BBM Naik, Nelayan Menjerit

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777