https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

5 Lokasi Layanan Samsat Keliling di Jakarta Hari Ini

Vaza Diva | Rabu, 13/05/2026 08:13 WIB



Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta pada Rabu (13/5). Bus Samsat Keliling Polda Metro Jaya (Foto: Jurnas/Ira)

Jakarta, Jurnas.com - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta pada Rabu (13/5).

Program ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Informasi tersebut diumumkan melalui akun resmi X @tmcpoldametro. Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Baca juga :
14 Titik Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini

Berikut lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta:

- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok Mall

Baca juga :
Polisi Bongkar Penadahan Ribuan Sepeda Motor di Jakarta Selatan

- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi

- Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra

Baca juga :
Polisi Sudah Periksa 31 Saksi terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi

- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis diwajibkan membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM perlu menyiapkan sejumlah persyaratan, di antaranya fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, bukti tes kesehatan, dan hasil tes psikologi.

Saat ini, masa berlaku SIM dihitung selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi mengikuti tanggal lahir pemilik SIM.

Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.

Selain itu, pemohon juga dikenakan biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp60 ribu serta tes kesehatan Rp35 ribu.

Sebagai pengingat, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukumannya berupa kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Polda Metro Jaya Samsat Keliling Wilayah Jakarta Hari Rabu

Terpopuler

Selasa, 12/05/2026 15:12 WIB
News

Komisi X DPR Siapkan Langkah Selamatkan Guru Non-ASN

Senin, 11/05/2026 05:05 WIB
Humanika

11 Mei 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini

Senin, 11/05/2026 09:22 WIB
News

Komisi IV: Harga BBM Naik, Nelayan Menjerit

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777